Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pendidikan

DPRD Jatim Nilai Perlu Aturan Turunan Respons Fenomena LGBT

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

17 - Jul - 2026, 15:24

Placeholder
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas (Anggara Sudiongko/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Wacana penyusunan regulasi di daerah sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat mengenai isu LGBT mulai mengemuka di Jawa Timur. Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menilai pemerintah daerah tidak cukup hanya mengandalkan regulasi nasional, tetapi juga perlu menyiapkan aturan turunan yang memberikan kepastian arah kebijakan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Puguh, keberadaan regulasi daerah dinilai penting untuk menjadi dasar dalam menyusun langkah-langkah penanganan yang melibatkan berbagai sektor, mulai dari pendidikan, sosial, hingga pembinaan masyarakat. Ia menilai isu tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan individu, melainkan telah berkembang menjadi isu sosial yang membutuhkan respons kebijakan.

Baca Juga : Donald Trump Dijadwalkan Hadiri Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina di MetLife Stadium

"Saya termasuk yang pertama kali menyambut baik ketika Perpres itu diterbitkan. Menurut saya, salah satu ancaman yang cukup serius dalam tata kehidupan bermasyarakat adalah fenomena LGBT. Ini berkaitan dengan kualitas sumber daya manusia Indonesia," ujar Puguh saat diwawancarai di salah satu kampus di Kota Malang belum lama ini.

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan tantangan pembangunan sumber daya manusia di tengah bonus demografi yang sedang dihadapi Indonesia. Menurutnya, kualitas generasi muda menjadi faktor utama dalam menentukan daya saing bangsa pada masa mendatang.

Puguh menilai Kota Malang sebagai salah satu kota pendidikan memiliki tanggung jawab besar menjaga iklim pembentukan karakter generasi muda. Karena itu, ia mendorong agar pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota segera menyusun regulasi turunan yang dapat menjadi payung hukum dalam merespons fenomena tersebut.

"Maka saya mendorong agar baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota segera diproduksi aturan turunannya sehingga menjadi payung hukum dalam menyikapi fenomena yang menurut saya semakin marak di tengah masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Puguh menjelaskan bahwa regulasi tersebut nantinya tidak hanya mengatur aspek hukum, tetapi juga membuka ruang bagi langkah-langkah pembinaan sosial. Menurutnya, pendekatan yang dilakukan harus melibatkan banyak pihak, termasuk tokoh agama, lembaga pendidikan, pemerintah, hingga masyarakat.

Ia menyebut kemungkinan adanya program rehabilitasi maupun edukasi sebagai bagian yang dapat diatur lebih lanjut dalam kebijakan daerah. Selain itu, penanganan juga perlu disertai penguatan edukasi kepada masyarakat serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan.

"Entah nanti bentuknya rehabilitasi, edukasi yang masif dari seluruh stakeholder, tokoh agama, ulama, maupun penegakan hukum. Kalau semuanya berkolaborasi menjalankan fungsinya masing-masing, itu akan menjadi langkah yang baik," ujarnya.

Puguh menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebenarnya telah memiliki sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang kesejahteraan sosial yang selama ini menangani berbagai kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut dapat menjadi salah satu instrumen apabila nantinya terdapat kebijakan lanjutan yang mengatur bentuk pembinaan atau rehabilitasi sosial.

Baca Juga : Hari Ini Terakhir Rashdul Kiblat Juli 2026, Kapan Fenomena Penentu Arah Kiblat Terjadi Lagi?

"Di provinsi kita sudah memiliki hampir 30 UPT yang menangani berbagai persoalan sosial, mulai ODGJ, orang terlantar, korban bullying, broken home, dan lainnya. Itu bisa menjadi bagian dari infrastruktur pelayanan sosial yang sudah ada," katanya.

Menanggapi kemungkinan munculnya penolakan dengan alasan hak asasi manusia (HAM), Puguh menilai setiap warga negara memang memiliki kebebasan menyampaikan pendapat. Namun, ia menegaskan bahwa apabila pemerintah telah menetapkan suatu regulasi, maka seluruh pihak tetap berkewajiban mematuhinya sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Setiap warga negara tentu memiliki kebebasan bersuara. Tetapi ketika pemerintah sudah membuat regulasi, maka itu menjadi bagian yang harus kita ikuti," ucapnya.

Terkait peluang pembentukan aturan di tingkat daerah, Puguh menilai DPRD memiliki ruang untuk menginisiasi pembentukan peraturan daerah tanpa harus selalu menunggu usulan dari kepala daerah. Menurutnya, mekanisme Perda Inisiatif dapat menjadi salah satu opsi untuk mempercepat hadirnya regulasi turunan apabila dinilai telah memiliki dasar hukum yang memadai dari pemerintah pusat.

Meski demikian, isu ini juga menjadi perhatian dari perspektif hak asasi manusia dan kesehatan. Berbagai organisasi profesi kesehatan internasional maupun nasional telah menyatakan bahwa orientasi seksual bukan merupakan penyakit sehingga pendekatan kebijakan di berbagai negara berkembang ke arah perlindungan hak, pencegahan diskriminasi, serta penyediaan layanan kesehatan dan dukungan psikososial. Perdebatan mengenai bentuk regulasi dan pendekatan penanganan isu LGBT sendiri masih terus berlangsung di ruang publik Indonesia dengan melibatkan berbagai pandangan dari aspek hukum, sosial, budaya, agama, dan HAM.


Topik

Pendidikan lgbt dprd jatim puguh wiji pamungkas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Minang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana

Pendidikan

Artikel terkait di Pendidikan