Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

LPBH NU dan Ansor Kabupaten Malang Laporkan Trans7 dalam Perkara Pelecehan Kiai dan Pesantren

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

18 - Oct - 2025, 20:13

Placeholder
Ribuan massa dari beragam lapisan kalangan santri saat menggelar Aksi Jumat Putih Bela Kiai dan Pesantren yang berlangsung di Polres Malang pada Jumat (17/10/2025). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama (NU) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Malang melaporkan Trans7 ke Polres Malang. Laporan yang telah dilayangkan tersebut berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tentang penyiaran, menyusul adanya pelecehan terhadap kiai hingga pesantren yang diduga dilakukan Trans7.

Kepada JatimTIMES, Ketua LPBH NU Kabupaten Malang Ahmad Hambali menyebut, laporan kepada Trans7 tersebut telah dilayangkan ke Polres Malang pada serangkaian Aksi Jumat Putih Bela Kiai dan Pesantren yang berlangsung di Polres Malang, Jumat (17/10/2025). Hambali menyebut, hingga kini, Sabtu (18/10/2025), pihaknya masih terus mengawal laporan tersebut termasuk menunggu undangan untuk dimintai keterangan oleh Polres Malang sebagai pelapor.

Baca Juga : Dari Hobi Jadi Aksi, Duduk Baca: Gerakan Literasi dari Alun-Alun Malang Ajak Warga Cinta Buku

"Laporan pengaduan kami terkait dugaan ujaran kebencian kepada Trans7 telah diterima oleh Polres Malang," terang Hambali saat dikonfirmasi, Sabtu (18/10/2025) malam.

Dugaan tindak pidana yang dilampirkan dalam laporan pengaduan tersebut, dijabarkan Hambali, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024. Yakni tentang ITE dan Pasal 36 ayat 5 dan 6 Juncto Pasal 57 huruf d dan e Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan Juncto Pasal 156 a KUHP.

"Pertimbangan dari laporan pengaduan tersebut berkaitan dengan narasi yang dibangun Trans7. Di situ semacam mengolok-olok dunia pesantren, itu yang membuat kami merasa keberatan. Jadi ada beberapa narasi yang kami catat dalam laporan sebagai bentuk penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian terhadap agama," bebernya.

Beberapa catatan tersebut, dijabarkan Hambali, di antaranya meliputi video tayangan Trans7 dengan disertai narasi yang istilahnya secara bahasa menyebut kehidupan kiai kaya raya, tapi umat yang memberi amplop berisi uang.

Baca Juga : UIN Malang Nobatkan Menag Nasaruddin Umar sebagai Bapak Ekoteologi Indonesia

"Kemudian di video yang ditayangkan Trans7 itu juga menunjukkan visual dengan disertai narasi yang seakan-akan penghormatan kepada kiai dilakukan secara berlebihan. Misalkan dengan jalan jongkok, cium tangan, dan lain-lain," imbuhnya.

Catatan selanjutnya, ditambahkan Hambali, ialah pada tayangan dan narasi pada Trans7 yang menarasikan dengan bahasa yang mencurigai bahwa apa yang dimiliki kiai pondok pesantren didapatkan dari santri-santrinya. Bahkan juga ada narasi yang terkesan menyebut bahwa keluarga dari kiai tersebut juga turut menikmati hasil uang yang diterima kiai dari amplop para santrinya. "Sehingga kami atas nama LPBH NU dan LBH Ansor Kabupaten Malang membuat laporan ke Polres Malang," pungkas Hambali.


Topik

Hukum dan Kriminalitas ahmad hambali trans7 boikot trans7 kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Minang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas