Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Perkara Perzinaan Oknum ASN Pemkot Batu Bergulir ke Meja Hijau, Sidang Perdana Hadirkan Dua Terdakwa

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

07 - Oct - 2025, 12:41

Placeholder
Sidang perdana perkara perzinahan oknum ASN Pemkot Batu digelar di PN Malang pada Senin (6/10/2025).(Foto: Dokumen Kejari Batu)

JATIMTIMES - Perkara dugaan pidana perzinahan yang menyeret oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Batu berinisial ERK kini bergulir ke meja hijau. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (6/10/2025).

Selain ERK, satu terdakwa lain dihadirkan berinisial MPN dengan keterlibatan kasus yang sama. Persidangan berlangsung di ruang sidang utama PN Malang pukul 16.40 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu.

Baca Juga : FIFA dan AFC Tolak Permintaan PSSI soal Pergantian Wasit Laga Indonesia vs Arab Saudi

 

Sidang ini dipimpin langsung oleh majelis hakim yang diketuai Patanuddin dengan dua hakim anggota, Achmad Soberi dan Fitra Dewi Nasution.

JPU Made Ray Adi Marta membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni MPN dan ERK, yang meski diajukan dalam berkas terpisah, namun disebut memiliki keterkaitan perbuatan hukum.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa MPN dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP atau Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sementara ERK didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP.

"Kedua terdakwa hadir dalam persidangan didampingi penasihat hukum masing-masing dengan agenda dakwaan," jelas Kasi Intelijen Kejari Batu M. Januar Ferdian.

Dikatakannya, majelis hakim membacakan surat dakwaan yang menyatakan keduanya didakwa atas perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP terkait dugaan tindak pidana perzinaan.

Menurut dia, sidang perdana ini menjadi langkah awal dalam proses hukum kasus yang cukup menyita perhatian publik tersebut. Kejaksaan Negeri Batu menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Profil Janice Tjen, Petenis Muda Indonesia yang Tembus 100 Besar Dunia

 

"Jalannya persidangan berlangsung tertib hingga agenda pembacaan dakwaan selesai. Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Rabu (15/10/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi," katanya.

Untuk diketahui, dugaan perzinaan menyeret satu oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu berinisial ERK. Oknum tersebut dituding berzina dengan salah seorang biduan atau penyanyi muda asal Kabupaten Pasuruan berinisial MY, 19. Bahkan, ia juga dilaporkan atas tuntutan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, ERK yang terjerat kasus tersebut dijatuhi hukuman disiplin. Sanksi yang mengarah pelanggaran disiplin berat membuatnya diberhentikan dari ASN.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Minang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas