Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Tunggu Revisi Audit BPKP, Kejari Magetan Segera Perpanjang Penahanan Tersangka Pokir

Penulis : Basworowati Prasetyo Nugraheni - Editor : A Yahya

17 - Jul - 2026, 14:02

Placeholder
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) magetan Andy Sofyan, saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi dana pokir dprd magetan. saat ini, kejari tengah fokus merampungkan berkas perkara enam tersangka sembari menanti hasil revisi perhitungan kerugian negara dari BPKP.

JATIMTIMES – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) yang menyeret Ketua DPRD Magetan terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menegaskan bahwa saat ini fokus utama penyidik adalah menuntaskan pemberkasan terhadap enam tersangka yang telah ditetapkan, sembari menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasi Intel Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dan mendorong BPKP untuk mempercepat proses perhitungan kerugian keuangan negara. Namun, dalam prosesnya, masih ditemukan beberapa hal teknis yang memerlukan perbaikan.

Baca Juga : Tunnggu Revisi Audit BPKP, Kejari Magetan Segera Perpanjang Penahanan Tersangka Pokir

"Benar, kemarin kita kan sudah mendorong BPKP untuk mempercepat hasil perhitungan kerugian negara. Kemarin kan kita sampaikan bahwa minggu depan, ternyata masih ada revisi-revisi yang memang perlu dilaksanakan lagi. Jadi ini kita juga tidak bisa memaksa, jadi kita masih menunggu hasil revisi itu," ujar Moh. Andy Sofyan saat dikonfirmasi.

Menyikapi proses audit yang masih berjalan di internal BPKP, Kejari Magetan telah menyiapkan langkah antisipasi terkait masa penahanan para tersangka. Jika hasil perhitungan belum rampung hingga akhir masa penahanan berjalan, pihak kejaksaan akan mengajukan perpanjangan penahanan ke Pengadilan Negeri (PN).

Meskipun saat ini para tersangka baru menjalani satu kali perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri (PN), penyidik Kejari Magetan masih mengantongi regulasi untuk memperpanjangnya kembali selama maksimal 21 hari ke depan. Langkah tersebut menjadi opsi hukum terakhir yang diizinkan oleh undang-undang guna menuntaskan seluruh proses penyidikan.

Andy Sofyan menegaskan tidak ada kendala prinsipil dalam penanganan perkara ini. Hambatan waktu murni karena proses penghitungan detail yang sedang diselesaikan secara internal oleh tim auditor BPKP.

Disinggung mengenai potensi munculnya tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi Pokir ini, Andy Sofyan memilih untuk tidak berspekulasi lebih jauh. Pihak kejaksaan menegaskan berkomitmen menyelesaikan perkara yang ada secara bertahap dan profesional.

Baca Juga : Amankan Aset Daerah, Bupati Magetan dan Kejari Magetan Perpanjang Mou

"Kalau itu kita masih fokus yang sementara yang 6 ini dulu, nanti selanjutnya nanti kita infokan lagi. Intinya kita fokus dulu, kita selesaikan dulu, kita tuntaskan dulu yang ini. Baru nanti kita infokan ke teman-teman (media)," pungkasnya.

Hingga saat ini, masyarakat Magetan terus mengawal jalannya kasus ini, mengingat dana Pokir seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan aspirasi warga, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Korupsi pokir korupsi Magetan moh Andy sofyan Kejari Magetan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Minang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Basworowati Prasetyo Nugraheni

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas