Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kadinkes Kabupaten Malang Buka Suara soal Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans Rp8,4 Miliar

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

08 - Jul - 2026, 20:55

Placeholder
Kondisi Kantor Dinkes Kabupaten Malang setelah penggeledahan Kejari Kabupaten Malang pada Rabu (8/7/2026). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo membantah adanya dugaan korupsi pada proyek pengadaan ambulans Public Safety Center (PSC) 119. Meski demikian, pihaknya mengaku tetap menghormati  penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

"Sebenarnya kalau korupsi, kami tidak mengorupsi ya. Semuanya itu dibayarkan langsung. Jadi, sebetulnya bukan korupsi. Tapi nanti dilihat saja hasilnya (penyidikan, red) seperti apa," ujarnya.

Baca Juga : Menang di PN Kepanjen, YPTT Seret Enam Pihak ke Meja Hijau

Sebaliknya, menurut Wiyanto, perkara dugaan korupsi yang kasusnya kini telah naik ke penyidikan tersebut dimungkinkan hanya karena persoalan kesalahan administrasi. "Tidak ada kerugian negara yang dalam artian kami ambil. Kami belanjakan sesuai dengan yang tercatat itu, di kuitansinya. Jadi, sisanya apakah diambil, hilang, tidak seperti itu ya. Tapi dikembalikan, jadi mungkin (hanya, red) administrasinya. Tapi dilihat saja hasilnya nanti seperti apa," bebernya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi yang kini sedang ditangani oleh Kejari Kabupaten Malang tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan tujuh unit mobil ambulans di tahun 2022. Pengadaan proyek tujuh unit ambulans PSC 119 tersebut diketahui senilai Rp8,4 miliar. Yakni yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan Wiyanto, kasus dugaan korupsi yang kini sedang dalam penyidikan tersebut bermula pada pengajuan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2022. Saat itu, pengajuan anggaran senilai sekitar Rp8,4 miliar tersebut ditujukan untuk pengadaan delapan unit ambulans.

Pengadaan ambulans tersebut berlangsung saat tragedi Kanjuruhan pada tahun 2022 silam yang menewaskan ratusan korban jiwa. Sehingga membutuhkan banyak ambulans.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang juga mencanangkan program ambulans PSC 119 termasuk di tingkat puskesmas. Saat itu masih terdapat beberapa puskesmas yang belum ada ambulans PSC 119. Sehingga membutuhkan tambahan unit.

Baca Juga : Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Usut Dugaan Korupsi Ambulans

Namun, saat anggaran turun dan harus segera direalisasikan, ternyata jenis atau merek kendaraan yang diajukan pada PAK sedang kehabisan stok dari pabrikan. Lantaran belum ada kepastian kapan akan ready stok, Dinkes Kabupaten Malang akhirnya memilih untuk membeli dari beda pabrikan. Namun harganya lebih mahal.

Alhasil, anggaran senilai Rp8,4 miliar tersebut tidak cukup untuk membeli delapan unit. Sehingga hanya terbeli tujuh unit meskipun ada sisa anggaran. "Jadi sisa anggaran itu yang juga telah dikembalikan," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Dinkes Kabupaten Malang dugaan korupsi ambulans Kejari



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Minang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas