Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Transportasi

Siap-Siap! Tarif Tiket Pesawat Terancam Naik, Ini Skema Terbarunya 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

05 - Jun - 2026, 16:12

Placeholder
Ilustrasi tiket pesawat. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Harga tiket pesawat domestik berpotensi mengalami perubahan dalam waktu dekat. Pemerintah saat ini tengah mematangkan regulasi baru yang akan menjadi dasar penentuan tarif penerbangan nasional di tengah meningkatnya biaya operasional maskapai.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian banyak calon penumpang karena berkaitan langsung dengan harga tiket yang dibayar masyarakat. Apalagi dalam beberapa waktu terakhir industri penerbangan menghadapi tekanan akibat kenaikan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Baca Juga : Pakar Soroti Fenomena Bunuh Diri Pelajar di Kota Malang, Akumulasi Masalah Jadi Pemicu

Kementerian Perhubungan mengungkapkan pembahasan aturan baru mengenai tarif pesawat domestik kini telah memasuki tahap akhir. Regulasi tersebut nantinya akan mengatur kembali mekanisme Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) yang selama ini menjadi acuan maskapai dalam menjual tiket.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah sedang menyelaraskan berbagai komponen dalam formula tarif agar lebih sesuai dengan kondisi industri penerbangan saat ini.

Menurutnya, sejumlah perubahan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir membuat regulasi lama perlu dievaluasi kembali.

"TBA sudah dibahas dan mungkin nanti tinggal rapat di tingkat menteri nantinya. Karena ini kan ada sinkronisasi TBA. Ke depan akan diberlakukan TBA yang baru, harapannya itu bisa menjawab apa yang menjadi keinginan dari airlines," kata Dudy, dikutip Antara, Jumat (5/6/2026).

Salah satu alasan perubahan aturan tarif adalah meningkatnya biaya operasional penerbangan. Kenaikan harga bahan bakar pesawat atau avtur menjadi salah satu beban terbesar yang harus ditanggung maskapai.

Selain itu, pelemahan kurs rupiah terhadap dolar AS juga ikut memengaruhi biaya operasional. Banyak kebutuhan industri penerbangan, mulai dari perawatan pesawat hingga suku cadang, menggunakan transaksi dalam mata uang asing.

Ketika rupiah melemah, biaya yang harus dikeluarkan maskapai otomatis meningkat. Kondisi inilah yang mendorong pemerintah mencari formula tarif yang dinilai lebih adaptif terhadap dinamika pasar.

Dalam pembahasan yang sedang berlangsung, pemerintah juga mempertimbangkan mekanisme yang memungkinkan tarif tiket bergerak lebih fleksibel ketika terjadi lonjakan biaya operasional.

Salah satu opsi yang dikaji adalah penggabungan antara Tarif Batas Atas dengan penerapan fuel surcharge (FS) atau biaya tambahan bahan bakar.

Skema tersebut memungkinkan maskapai melakukan penyesuaian tarif apabila harga avtur mengalami kenaikan signifikan.

"Kita akan mempertimbangkan adanya fleksibilitas apabila terjadi lonjakan seperti kondisi sekarang ini. Jadi mungkin akan ada perpaduan antara perubahan terhadap TBA, tapi juga ada FS yang fleksibel mengantisipasi kalau terjadi kenaikan yang seperti kemarin," ujarnya.

Baca Juga : Penumpang Pesawat dan Kereta Api di Jatim Turun pada April 2026, Angkutan Laut Melonjak

Jika diterapkan, harga tiket pesawat nantinya bisa lebih responsif terhadap perubahan biaya operasional dibanding sistem yang berlaku saat ini.

Selain harga bahan bakar, nilai tukar rupiah juga akan menjadi salah satu komponen penting dalam penyusunan aturan baru tersebut.
Pemerintah menilai fluktuasi kurs memiliki dampak langsung terhadap kesehatan keuangan maskapai. Karena itu, faktor kurs akan ikut diperhitungkan dalam formula tarif yang sedang dirancang.

"Di TBA juga kita ada kurs yang menjadi patokan. Kemudian juga nanti ada FS yang kira-kira bisa fleksibel mengantisipasi terjadinya lonjakan maupun penurunan dari harga avtur khususnya," jelasnya.

Meski demikian, hingga kini pemerintah belum mengungkap secara rinci parameter nilai tukar yang akan digunakan dalam sistem baru tersebut.

Pertanyaan yang paling banyak muncul dari masyarakat adalah apakah aturan baru ini akan membuat harga tiket menjadi lebih mahal.
Hingga saat ini belum ada jawaban pasti. Pemerintah masih menyusun detail formula dan belum mengumumkan besaran TBA maupun TBB terbaru.

Artinya, dampak langsung terhadap harga tiket belum bisa diketahui sebelum regulasi resmi diterbitkan.

Pemerintah menegaskan bahwa penyusunan kebijakan dilakukan dengan mempertimbangkan dua kepentingan sekaligus, yakni menjaga keberlangsungan usaha maskapai dan melindungi daya beli masyarakat.

Pembahasan juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara seimbang.

"Ya pada prinsipnya kita kan menjaga keseimbangan antara pihak airlines maupun para penumpang atau masyarakat," pungkas Dudy.


Topik

Transportasi Tiket Pesawat kenaikan harga Tarif Tiket Pesawat Skema Tiket Pesawat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Minang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni