JATIMTIMES - Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk polisi hanya dalam waktu beberapa jam setelah beraksi di wilayah Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ungkap kasus pencurian sepeda motor tersebut merupakan hasil gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Malang pada Minggu (31/5/2026).
Data kepolisian mengungkapkan, kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial A (18), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dan AAB (19), warga Kecamatan Ngajum.
Baca Juga : Sanggah Tudingan Pesantren Cabul, Ketua MUI: Banyak Pesantren Berkualitas di Malang
Keduanya diamankan polisi usai mencuri sepeda motor milik warga yang menonton hiburan kesenian di Dusun Maduarjo, Desa Maguan, Kecamatan Ngajum, Minggu (31/5/2026) dini hari.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, aksi curanmor oleh komplotan remaja tersebut terjadi pada sekitar pukul 02.00 WIB. Kejadiannya berlangsung usai korban memarkir sepeda motor Honda Stylo 160 miliknya di sebuah halaman rumah warga.
"Korban saat itu sedang menonton kegiatan karnaval. Kemudian para pelaku memanfaatkan situasi yang ramai dan kelengahan korban untuk menjalankan aksi pencurian,” ujar Hafiz, Senin (1/6/2026) malam.
Hafiz menjelaskan, kedua pelaku tersebut beraksi secara bersama-sama. Salah satu tersangka bertugas menaiki sepeda motor hasil curian. Sementara satu pelaku lainnya bertugas mendorong menggunakan sepeda motor agar mesin kendaraan curian tersebut tidak langsung dinyalakan di lokasi kejadian.
"Modusnya, satu pelaku mengendalikan motor hasil curian dan satu pelaku lainnya mendorong dari belakang untuk menghindari kecurigaan warga sekitar,” jelasnya.
Komplotan remaja pelaku curanmor tersebut pada saat itu sempat membawa kabur sepeda motor hasil curian. Sementara korban bergegas melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Baca Juga : Periode Mei Terjadi 772 Gempa Bumi, 4 Kejadian Terasa di Jatim dan Sekitarnya
Tim URC Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Ngajum yang menerima laporan, pada saat itu langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyisiran. Tak butuh waktu lama, kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan petugas saat berada di wilayah Desa Babadan, Kecamatan Ngajum.
"Kecepatan respons menjadi kunci kasus pencurian ini berhasil diungkap. Hasilnya, tim langsung bergerak begitu menerima informasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” ujarnya.
Dari para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Yakni meliputi satu unit Honda Stylo 160 milik korban dan satu unit Honda Vario 150 yang digunakan sebagai sarana bagi para tersangka saat beraksi.
"Kedua tersangka dijerat pasal tentang pencurian dengan pemberatan, yakni dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun pidana penjara," pungkasnya.
