JATIMTIMES - Seorang pria berusia 35 tahun berinisial IS asal Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diamankan polisi atas kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat). Kasus pencurian yang baru saja diungkap Polres Malang tersebut terjadi pada bulan Ramadan 2026 lalu.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, terduga pelaku melancarkan aksi pencurian di sebuah rumah warga di wilayah Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi. Berdasarkan hasil penyidikan, motif pelaku melakukan pencurian adalah memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membelikan baju Lebaran untuk anaknya.
Baca Juga : Bupati Gresik Ingatkan Orang Tua, Ketergantungan Gadget Dapat Pengaruhi Pembentukan Karakter Anak
"Pelaku diamankan setelah diduga membobol rumah warga ketika ditinggal salat tarawih saat Ramadan 2026 lalu," ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada pertengahan Maret 2026. Saat itu korban diketahui meninggalkan rumahnya untuk mengikuti buka puasa dan salat tarawih bersama keluarga.
"Saat kembali ke rumah pada malam hari, korban mendapati pintu belakang rumahnya sudah dalam kondisi terbuka," ujarnya.
Korban kemudian mengecek isi rumahnya dan mengetahui sejumlah barang berharga miliknya telah hilang. Yakni yang meliputi dua unit telepon genggam serta uang tunai senilai Rp2 juta. "Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp8,5 juta," tuturnya.
Peristiwa pencurian tersebut kemudian dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok belakang yang kemudian merusak pintu rumah.
"Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang kosong saat korban melaksanakan ibadah salat tarawih. Modusnya dengan melompat tembok belakang lalu mendorong pintu hingga terbuka,” ujarnya.
Belakangan diketahui, setelah melancarkan aksi pencurian, pelaku sempat melarikan diri ke luar kota untuk menghilangkan jejak dari kejaran petugas. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi akan keberadaan pelaku.
Baca Juga : Seorang Driver Ojol di Kota Malang Diduga Setubuhi Pelajar
Hingga akhirnya, pada Selasa (19/5/2026) petang, pelaku berhasil diamankan setelah keberadaannya terlacak oleh petugas. "Pelaku sempat kabur keluar daerah, namun yang bersangkutan berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan secara intensif,” ungkapnya.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone milik korban. "Pelaku mengakui hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli pakaian anak dan pakaian untuk dirinya sendiri,” imbuhnya.
Bambang menyebut, hingga saat ini penyidik masih melengkapi pemberkasan sekaligus pendalaman kasusnya. Pelaku dijerat dengan pasal terkait curat dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
"Kasus ini masih terus kami dalami dan penyidikan akan dituntaskan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
