Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DPRD Jatim Serahkan Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Jamkrida ke Komisi C

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : A Yahya

09 - Mar - 2026, 19:43

Placeholder
Suasana rapat paripurna DPRD Jatim.

JATIMTIMESDPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tancap gas dalam upaya penguatan fondasi ekonomi daerah. Melalui rapat paripurna yang digelar Senin (9/3/2026), legislatif secara resmi menyerahkan mandat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal pada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim kepada Komisi C.

Langkah ini dipandang strategis untuk memperluas jangkauan penjaminan kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jatim, terutama di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global yang kian dinamis.

Baca Juga : Musim Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Cepat di Sejumlah Wilayah, Ini Daftarnya

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jatim M. Musyafak Rouf. Dalam pidato pembukaannya, Musyafak menegaskan bahwa penunjukan Komisi C sebagai unit pembahas bukan sekadar formalitas, melainkan telah melalui mekanisme yang diatur dalam regulasi pembentukan peraturan daerah.

"Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 52 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2018, pembahasan rancangan perda ditetapkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna setelah mendapatkan pertimbangan Bapemperda," jelas Musyafak di hadapan forum.

Pemilihan Komisi C sebagai ujung tombak pembahasan didasarkan pada spesialisasi komisi tersebut yang membidangi urusan keuangan dan pengelolaan kekayaan daerah. Dengan demikian, aspek teknis mengenai nilai investasi dan proyeksi return bagi daerah diharapkan dapat dibedah secara mendalam.

Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro kemudian membacakan draf Keputusan DPRD Nomor 100.3.2/0/KPTS-DPRD/050/2026 yang menjadi payung hukum penunjukan tersebut. Dalam keputusannya, Komisi C diinstruksikan untuk segera melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro.

"Memutuskan, menetapkan: Kesatu, memberikan penunjukan kepada Komisi C Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas rancangan perda tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan perseroan daerah penjaminan kredit daerah Jawa Timur," papar Ali Kuncoro.

Setelah draf dibacakan, suasana sidang seketika riuh dengan jawaban "setuju" dari seluruh anggota dewan yang hadir, yang kemudian disahkan dengan ketukan palu tunggal oleh pimpinan rapat.

Penyertaan modal tambahan bagi Jamkrida Jatim diharapkan menjadi stimulus bagi sektor perbankan untuk lebih berani menyalurkan kredit. Sebagai lembaga penjamin, modal yang kuat akan membuat Jamkrida memiliki gearing ratio yang lebih besar untuk memproteksi risiko kredit masyarakat.

Baca Juga : Atur Pengelolaan Limbah Domestik, Pemkab Magetan Siapkan Raperda Khusus.

Keputusan hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 23 Februari lalu. Dengan penunjukan ini, bola kini berada di tangan Komisi C untuk menelaah naskah akademik dan draf raperda sebelum akhirnya dibawa kembali ke paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

"Demikian telah kita ikuti bersama rapat paripurna dengan agenda penunjukan pembahas rancangan perda ini," pungkas Musyafak menutup jalannya persidangan.


Topik

Pemerintahan dprd jatim ali kuncoro m musyafak rouf jamkrida



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Minang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan