JATIMTIMES - Dalam upaya menjaga dan memelihara kebersihan dan keindahan wilayah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi akan melakukan penertiban pemasangan bendera partai politik (parpol).
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Banyuwangi Yoppy Bayu Irawan, program yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada para gubernur, Pangdam, Kapolda, Kejati,bupati dan wali kota serta para pihak terkait untuk mewujudkan Indonesia ASRI. Secara khusus di kabupaten yang ada di ujung timur Pulau Jawa ini dilakukan sebagai upaya mendukung keberhasilan dan terwujudnya program Banyuwangi Aman Sehat Resik dan Indah (ASRI).
Baca Juga : Pemprov Jatim Siapkan 17 Jurusan Bus dan Dua Rute Kapal Laut untuk Program Mudik Gratis 2026
Dia menuturkan, pihaknya menemukan pemasangan bendera parpol yang dipasang di pohon-pohon yang kondisinya rusak bahkan ada yang tinggal tiangnya saja.
"Kami mengimbau kepada pengurus parpol dan simpatisan agar mematuhi aturan pemasangan bendera parpol sesuai dengan aturan yang ada. Tidak memasang bendera di lokasi yang dilarang, antara lain di jalan protokol, area publik dan lain sebagainya," ujar Yoppy Sabtu (28/2/2026).
Lebih lanjut dia mengungkapkan Satpol PP berharap ketika ada event pemasangan dan pembersihan bendera parpol dilakukan secara mandiri. Apabila tidak ada event seyogianya tidak memasang bendera di beberapa lokasi yang dilarang sesuai dengan undang-undang.
Seperti diberitakan sebelumnya Satpol PP Banyuwangi dalam beberapa waktu terakhir melakukan penertiban baliho yang tidak sesuai dengan aturan, terutama di jalan protokol, masih ada beberapa titik baliho yang akan ditertibkan karena beberapa alasan, antara lain; masa berlakunya habis, kondisinya dinilai membahayakan pengguna jalan dan masyarakat sekitar serta mengganggu keindahan dan estetika lingkungan.
"Karena rata-rata baliho dibangun di jalan protokol dan jalur-jalur yang ramai. Kami sudah melakukan komunikasi dengan pemilik baliho untuk segera mengurus perizinan bagi yang akan melanjutkan kepemilikan baliho tersebut," imbuh pejabat asal Asembagus Situbondo tersebut.
Baca Juga : Bupati Sanusi Ungkap Penyebab Paket MBG yang Dikeluhkan Penerima Manfaat: Masalahnya Ada di Komunikasi
Yoppi menambahkan selain mengingatkan pembaharuan ijin, Satpol PP juga melakukan kordinasi dengan dinas/instansi terkait agar pemasangan baliho juga mempertimbangkan kualitas bahan yang digunakan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
"Jangan sampai hanya izinnya diperbaharui tetapi bahannya tidak diperbarui karena akan membahayakan masyarakat. Kami akan koordinasi dengan Dinas Perijinan Terpadu, DPU Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman serta pihak terkait yang lain," pungkas Yoppi.
