Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Bea Cukai Malang Gagalkan Penyelundupan 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3,5 Miliar di Jalur Batu-Pujon

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Nurlayla Ratri

25 - Feb - 2026, 11:37

Placeholder
Penindakan penyelundupan rokok ilegal di wilayah Kota Batu belum lama ini.(Foto: Dokumen KPBBC) 

JATIMTIMES – Peredaran rokok ilegal masih terjadi di wilayah Kota Batu dan sekitarnya. Hal tersebut menjadi ancaman serius bagi stabilitas penerimaan negara dan pembiayaan fasilitas publik. Terbaru, sebuah truk yang kedapatan mengangkut jutaan batang rokok tanpa pita cukai dihentikan petugas Bea Cukai Malang saat melintasi jalur distribusi wilayah Kota Batu menuju Kabupaten Malang.  

Aksi kejar-kejaran sempat terjadi ketika tim mendeteksi sarana pengangkut yang dicurigai melintas di wilayah Pujon. Petugas akhirnya berhasil mencegat truk tersebut di Jalan Brigjen Abd. Manan Wijaya, Dusun Dadapan Wetan, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, pada Minggu (22/2/2026) malam.  

Baca Juga : Kala 300 Ribu Orang Menggali Kolam untuk Amangkurat I

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBBC) Tipe Madya Cukai Malang Johan Pandores membenarkan. Bahwa dari hasil pemeriksaan, truk tersebut memuat 150 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek "OK Bold". Rokok-rokok tersebut dipastikan ilegal karena sama sekali tidak dilekati pita cukai.  

"Total barang bukti yang kami amankan mencapai Rp 2,4 juta batang rokok ilegal. Nilai barangnya diperkirakan mencapai Rp 3,56 Miliar," ujar Johan Pandores dalam siaran persnya, Rabu (25/2/2026).

Berdasarkan hasil dari penindakan ini besarnya potensi kerugian negara yang ditimbulkan menjadi perhatian serius. Tercatat, praktik ilegal ini hampir melenyapkan pendapatan negara daei cukai sebesar Rp 1.790.400.000.

Johan menegaskan bahwa hilangnya potensi penerimaan cukai sebesar Rp1,79 miliar tersebut berdampak langsung pada terhambatnya berbagai kebutuhan publik. Anggaran sebesar itu seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan, perbaikan fasilitas pendidikan, hingga peningkatan layanan kesehatan masyarakat.  

"Penerimaan negara dari sektor cukai memiliki peran vital dalam mendukung pembiayaan pembangunan," tegasnya.  

Baca Juga : Menko Zulhas Kunjungi CV. Telur Intan Tumpang, Tegaskan Ayam dan Telur akan Terserap untuk Program MBG

Selain merugikan negara secara finansial, peredaran rokok ilegal juga menciptakan iklim usaha yang tidak sehat. Para pelaku usaha yang patuh akan dirugikan oleh persaingan harga yang tidak adil dari produk-produk bodong tersebut.

Bea Cukai Malang mengimbau kepada masyarakat untuk berhenti membeli atau mengedarkan produk ilegal. " Butuh kesadaran warga untuk melaporkan dugaan pelanggaran cukai yang sangat krusial guna melindungi hak publik atas fasilitas negara yang dibiayai oleh pajak dan cukai," imbuh Johan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas bea cukai malang rokok ilegal pujon kota batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Minang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas