Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pendidikan

MAN 2 Kota Malang Tetapkan Peserta Lolos PMB 2026-2027, Ini Daftar Siswa dan Ketentuan Daftar Ulangnya

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Feb - 2026, 20:52

Placeholder
Pengumuman siswa yang telah diterima di MAN 2 Kota Malang melalui jalur Undangan, Prestasi dan Terpadu (ist)

JATIMTIMES – Hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (PMB)  jalur Undangan, Prestasi dan Terpadu di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Malang Tahun Pelajaran 2026 2027 resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Madrasah Nomor 013 Tahun 2026. Keputusan tersebut sekaligus memuat hasil seleksi penerimaan santri baru Ma'had Al Qalam.

Kepala MAN 2 Kota Malang, Dr. H. Samsudin, M.Pd menyampaikan bahwa penetapan hasil seleksi dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan yang ketat dan terukur. Proses tersebut meliputi seleksi administrasi, tes akademik dan non akademik, tes psikologi, hingga rapat pleno tim pengelola hasil seleksi yang digelar pada 21 Februari 2026.

Baca Juga : Okupansi Hotel Kota Malang Tetap Terjaga di Awal Ramadan

“Seluruh tahapan kami jalankan secara objektif dan akuntabel. Peserta yang dinyatakan diterima benar benar telah memenuhi standar yang ditetapkan, baik dari sisi akademik, potensi non akademik maupun kesiapan mengikuti sistem pembinaan madrasah dan ma'had,” jelasnya, Senin, (23/2/2026).

Penetapan hasil seleksi ini berlandaskan berbagai regulasi nasional, antara lain Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Selain itu, proses PMB juga mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama Nomor 2 VI PB 2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 tentang PPDB pada TK RA BA dan Sekolah Madrasah, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2913 Tahun 2015, Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2015, serta Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026 2027.

Samsudin menegaskan, integrasi pendidikan formal di madrasah dengan pembinaan karakter di Ma'had Al Qalam menjadi nilai lebih MAN 2 Kota Malang. “Kami tidak hanya menyiapkan siswa unggul secara intelektual, tetapi juga membangun karakter, kedisiplinan dan komitmen keagamaan. Itu sebabnya seleksi dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.

Bagi calon murid baru dan calon santri yang telah dinyatakan diterima, diwajibkan melakukan daftar ulang pada 23 sampai 25 Februari 2026 pada jam kerja. Daftar ulang menjadi tahapan krusial untuk memastikan status penerimaan tetap berlaku.

Adapun persyaratan daftar ulang Penerimaan Murid Baru MAN 2 Kota Malang jalur Undangan, Prestasi dan Terpadu Tahun Pelajaran 2026 2027 meliputi pengisian identitas pendukung murid baru, kemudian mengunggah atau scan surat pernyataan kesanggupan menaati tata tertib MAN 2 Kota Malang bermaterai 10.000, akta kelahiran, kartu keluarga, serta NISN dengan status aktif dari laman Kemendikbud.

Selain itu, orang tua atau wali wajib mengunggah surat pernyataan kesanggupan Sumbangan Pengembangan Madrasah bermaterai 10.000. Bagi peserta didik yang tinggal di Ma'had Al Qalam, diwajibkan mengunggah surat penyerahan dari orang tua atau wali santri, serta surat pernyataan calon santri bermaterai 10.000.

Seluruh berkas tersebut diunggah melalui laman resmi https://pmb.man2kotamalang.sch.id menggunakan akun pendaftaran masing masing. Madrasah menegaskan bahwa kelengkapan dan ketepatan waktu unggah dokumen menjadi bagian dari proses administrasi yang tidak dapat diabaikan.

Baca Juga : Hadapi Tantangan Porprov 2027 di Surabaya, Kota Malang Gembleng Atlet Mulai 2026

“Kami mengimbau seluruh calon murid baru dan orang tua untuk mencermati jadwal serta persyaratan dengan saksama. Jangan sampai kesempatan yang sudah diraih justru hilang karena kelalaian administrasi,” tegas Samsudin.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan calon murid baru tidak melakukan daftar ulang, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur sebagai calon Murid Baru MAN 2 Kota Malang. Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Sementara itu, berikut ini daftar siswa yang diterima di MAN 2 Kota Malang:

1
2
3
4
5
6
6
7
8
9
10

 


Topik

Pendidikan MAN 2 Kota Malang pmb penerimaan murid baru madrasah Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Minang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pendidikan

Artikel terkait di Pendidikan