Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Long Weekend Imlek 2026 Tiba Pekan Ini, Catat Jadwal Libur dan Aturan Cuti Bersamanya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

14 - Feb - 2026, 19:19

Placeholder
Ilustrasi kalender libur. (Foto dari Pixabay)

JATIMTIMES - Pekan ini menjadi momen yang dinantikan banyak orang. Pasalnya, perayaan Tahun Baru Imlek 2026 menghadirkan long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk beristirahat, pulang kampung, atau sekadar menikmati waktu bersama keluarga.

Agar tidak salah mengatur jadwal kerja maupun rencana liburan, penting untuk mengetahui secara detail tanggal libur nasional dan cuti bersama Imlek 2026 yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga : Libur Imlek Dongkrak Pergerakan Warga, 42 Ribu Penumpang KA Padati Stasiun

Jadwal Long Weekend Imlek 2026

Pemerintah menetapkan dua hari libur dalam rangka Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, yaitu satu hari cuti bersama dan satu hari libur nasional. Jika digabung dengan akhir pekan, total ada empat hari libur berturut-turut.

Berikut rincian jadwal long weekend Imlek 2026:

• Sabtu, 14 Februari 2026: Libur akhir pekan

• Minggu, 15 Februari 2026: Libur akhir pekan

• Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

• Selasa, 17 Februari 2026: Libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Dengan susunan tersebut, masyarakat dapat menikmati libur panjang selama empat hari penuh.

Satu-satunya Tanggal Merah Februari 2026

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, peringatan Tahun Baru Imlek menjadi satu-satunya tanggal merah di bulan Februari 2026.

Artinya, setelah 17 Februari 2026, tidak ada lagi hari libur nasional hingga memasuki bulan berikutnya. Hal ini membuat long weekend Imlek menjadi momen yang cukup spesial di bulan Februari.

Bagi yang ingin bepergian, disarankan untuk merencanakan perjalanan lebih awal karena potensi peningkatan mobilitas masyarakat biasanya terjadi saat libur panjang.

Aturan Pelaksanaan Cuti Bersama untuk Karyawan dan ASN

Meski termasuk dalam kalender resmi pemerintah, pelaksanaan cuti bersama memiliki ketentuan berbeda antara pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

1. Untuk Pekerja Swasta

Baca Juga : Jaga Daya Beli Warga Saat Puasa, Pemkot Malang Perbanyak Gerakan Pangan Murah saat Ramadan

Cuti bersama umumnya akan mengurangi jatah cuti tahunan karyawan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan masing-masing perusahaan.

Namun, ada juga perusahaan yang memiliki kebijakan tersendiri, misalnya tidak memotong jatah cuti tahunan atau menerapkan sistem kerja bergilir. Karena itu, penting untuk memastikan aturan internal di tempat kerja masing-masing.

2. Untuk ASN/PNS

Bagi ASN atau PNS, pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait manajemen kepegawaian. Instansi pemerintah biasanya akan menyesuaikan pelayanan publik agar tetap berjalan, terutama untuk sektor yang bersifat esensial.

Tips Memanfaatkan Long Weekend Imlek 2026

Agar libur panjang lebih maksimal, berikut beberapa tips yang bisa dipertimbangkan:

- Rencanakan perjalanan lebih awal untuk menghindari lonjakan harga tiket dan akomodasi.

- Manfaatkan waktu untuk quality time bersama keluarga, terutama bagi yang merayakan Imlek.

- Gunakan waktu untuk istirahat total, jika beberapa waktu terakhir terasa padat dengan aktivitas.

- Siapkan anggaran dengan bijak, agar pengeluaran selama libur tetap terkendali.

Long weekend Imlek 2026 menjadi kesempatan yang baik untuk mengisi ulang energi sebelum kembali ke rutinitas. Jangan lupa mencatat tanggalnya dan menyesuaikan dengan aturan cuti di tempat kerja agar rencana tetap berjalan lancar.


Topik

Peristiwa Libur Imlek long weekend libur panjang Imlek 2026



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Minang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa