Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Kuota Bansos 2026 Dibatasi, Ini Penjelasan Soal Desil dan Syaratnya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

07 - Feb - 2026, 06:45

Placeholder
Ilustrasi penyaluran bansos. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Pemerintah telah memetakan penerima bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2026. Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) mengumumkan kriteria terbarunya melalui akun Instagram resmi @pusdatinkesos.

Informasi tersebut menjadi sorotan publik karena banyak warga bertanya-tanya, apakah masih berhak menerima bansos tahun depan?

Baca Juga : Kalender Jawa Weton Sabtu Kliwon 7 Februari 2026: Rezeki Lumintu

Adapun penentuan penerima bansos kini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam DTSEN, seluruh penduduk Indonesia diperingkat berdasarkan tingkat kesejahteraan, yang dibagi dalam desil 1 sampai desil 10.

Desil 1 merupakan 10 persen kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Desil 2 adalah 10 persen di atasnya, dan seterusnya hingga desil 10 yang merupakan kelompok paling sejahtera.

Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), penerima berasal dari desil 1 sampai desil 4 dengan kuota 10 juta keluarga.

Namun perlu dicatat, tidak semua keluarga di desil 1-4 otomatis menerima PKH. Pemerintah memprioritaskan kelompok di desil paling bawah.

Artinya, meski masuk kategori desil 3 atau 4, belum tentu mendapatkan bantuan jika kuota sudah terpenuhi atau ada keluarga lain yang lebih diprioritaskan.

Sementara untuk bantuan sembako, cakupannya sedikit lebih luas, yakni desil 1 sampai desil 5 dengan kuota 18,2 juta keluarga.

Sama seperti PKH, tidak semua keluarga di desil 1-5 otomatis menerima bansos sembako. Penyaluran tetap diprioritaskan bagi kelompok desil paling bawah.

Untuk Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penerima berasal dari desil 1-5 dengan kuota mencapai 96,8 juta jiwa.

Meski jumlahnya jauh lebih besar, tetap tidak semua yang masuk desil tersebut akan menerima bantuan. Prioritas diberikan kepada kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Baca Juga : 4 Drama Korea Ringan yang Cocok Ditonton Saat Butuh Hiburan Tanpa Ribet

Sebagai informasi, Pusdatin Kesos menegaskan bahwa DTSEN akan terus diperbarui agar semakin akurat. Pemerintah juga mengakui jumlah penerima bansos terbatas, sehingga tidak semua masyarakat di desil 1-4 bisa terakomodasi.

Disebutkan pula bahwa penetapan desil yang cukup “lebar” dilakukan dengan mempertimbangkan masih tingginya inclusion error dan exclusion error dalam pendataan.
Ke depan, penggunaan desil akan disesuaikan secara bertahap. Skemanya diarahkan menjadi:
• PKH: Desil 1
• Sembako: Desil 1-2
• PBI JKN: Desil 1-4

Apa Itu Desil?

Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga. Desil 1 adalah kelompok paling tidak mampu, sedangkan desil 10 adalah kelompok paling sejahtera.

Penentuan desil didasarkan pada sejumlah variabel, antara lain:
• Aset yang dimiliki
• Kondisi rumah
• Tingkat pendidikan dan pekerjaan anggota keluarga
• Jumlah anggota keluarga

Semakin banyak aset, semakin baik kondisi rumah, semakin tinggi pendidikan dan semakin layak pekerjaan, serta semakin sedikit anggota keluarga, maka cenderung masuk kelompok sejahtera.

Sebaliknya, keluarga yang minim aset, kondisi rumah kurang layak, pendidikan rendah, pekerjaan tidak tetap, dan jumlah anggota keluarga banyak, cenderung masuk kelompok tidak mampu.

Masyarakat juga diberi kesempatan mengusulkan perubahan desil. Namun perlu dipahami, perubahan tersebut bisa naik, turun, atau tetap, tergantung hasil verifikasi data.
Karena itu, masyarakat diminta memberikan jawaban sejujur-jujurnya saat pendataan agar bansos benar-benar tepat sasaran. Semoga informasi ini membantu ya. 


Topik

Pemerintahan bansos desil penerima pkh



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Minang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri