Pungutan Retribusi Baru di 23 SMK, Fraksi Gerindra DPRD Jatim Ingatkan Misi Utama Sekolah

03 - Oct - 2025, 07:33

Juru bicara (jubir) Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim Hartono.

JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengajukan penambahan penerapan retribusi Badan Layanan Umum Daerah  (BLUD) di sektor pendidikan. Hal ini menjadi salah satu poin penting pada revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

Pengenaan dan pemungutan tarif atas layanan 23 BLUD baru di lingkungan Pemprov Jatim tersebut berupa BLUD Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Hal ini akan diatur dalam perubahan Lampiran II Struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Usaha Perda PDRD.

Baca Juga : DPRD Kota Malang Minta Sinkronisasi Layanan Kesehatan, Keselamatan Pasien Harus Jadi Prioritas

Saat ini, revisi perda tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD Jatim. Adanya pungutan retribusi baru di 23 BULD SMK itu menjadi perhatian serius bagi Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim.

Juru bicara (jubir) Fraksi Partai Gerindra Hartono menjelaskan, sebenarnya pihaknya memahami arah kebijakan tersebut. Dikatakannya, Fraksi Partai Gerindra mendukung inovasi dalam pembiayaan pendidikan.

"Namun kami mengingatkan, bagaimana mekanisme tata kelola dan akuntabilitas BLUD SMK agar tidak menimbulkan beban tambahan biaya bagi siswa atau masyarakat?" urai Hartono. 

Ia menegaskan, harus ada  jaminan yang kuat bahwa pola pengelolaan BLUD tidak akan menggeser misi utama sekolah sebagai pelayan publik. Selain itu, Fraksi Partai Gerindra juga ingin jaminan bahwa kebijakan ini tidak akan menimbulkan beban ganda bagi orang tua siswa.

"Tata kelola yang transparan dan pengawasan yang ketat dari komite sekolah dan DPRD mutlak diperlukan," jelas legislator asal Dapil Jatim IX yang meliputi wilayah Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi itu.

Lebih lanjut, Fraksi Partai Gerindra juga mengapresiasi upaya diversifikasi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) misalnya retribusi pada sektor kesehatan, perikanan, pariwisata, parkir, hingga pemanfaatan aset daerah.

Namun, pihaknya juga mencatat sekaligus mempertanyakan aspek pengawasan terhadap penetapan tarif retribusi agar tidak membebani masyarakat kecil maupun UMKM. "Apakah sudah dilakukan kajian dampak sosial-ekonomi atau impact assessment sebelum penambahan berbagai objek retribusi tersebut?" tanya Hartono.

Baca Juga : Terealisasi 78 Persen, Bapenda Optimistis Target PAD Kota Malang Tercapai Akhir 2025

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra memahami rencana penghapusan Pajak Alat Berat (PAB). Sebab, potensi PAB sangat kecil, dengan nilai hanya sekitar Rp7,1 juta pada tahun 2025.

"Akan tetapi, kami mempertanyakan, apakah penghapusan ini telah mempertimbangkan fairness antar sektor usaha, khususnya bagi perusahaan besar yang menggunakan alat berat dalam skala besar," tandas anggota Komisi C DPRD Jatim itu.

Secara umum, pihaknya memberikan apresiasi atas upaya Pemprov yang secara terbuka telah menyampaikan Nota Penjelasan mengenai perubahan Perda PDRD.

"Kami memandang perubahan ini penting dalam rangka menyesuaikan Perda dengan dinamika fiskal daerah, hasil evaluasi pemerintah pusat, serta kebutuhan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tandasnya.