HUT ke-81 RI Makin Dekat, Ini Susunan Upacara 17 Agustus 2026 dan Jadwal Lengkapnya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
12 - Aug - 2026, 01:13
JATIMTIMES - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 semakin dekat. Pemerintah telah menetapkan pedoman pelaksanaan upacara kemerdekaan, termasuk susunan acara dan waktu pelaksanaannya bagi kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, hingga BUMD.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026. Pedoman ini mengatur rangkaian upacara mulai dari persiapan pasukan hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir.
Baca Juga : Diam-diam Cristiano Ronaldo dan Georgina Rodríguez Resmi Menikah, Ini Perjalanan Cintanya
Susunan Upacara HUT ke-81 RI
Berdasarkan surat edaran Mensesneg, rangkaian upacara dimulai sejak pagi hari. Berikut jadwal utamanya:
• 06.45 WIB: Pasukan upacara memasuki tempat upacara.
• 06.50 WIB: Komandan pasukan menyiapkan barisan.
• 06.52 WIB: Komandan upacara memasuki tempat upacara.
• 06.57 WIB: Inspektur upacara tiba.
• 06.58 WIB: Laporan perwira upacara.
• 06.59 WIB: Inspektur upacara tiba di tempat upacara.
• 07.00 WIB: Penghormatan kepada inspektur upacara.
• 07.01 WIB: Laporan komandan upacara.
• 07.03 WIB: Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
• 07.13 WIB: Mengheningkan cipta.
• 07.15 WIB: Pembacaan naskah Pancasila.
• 07.16 WIB: Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
• 07.19 WIB: Pembacaan naskah Proklamasi.
Selanjutnya, pada 07.20 WIB, dapat dilaksanakan acara tambahan sesuai kebutuhan masing-masing instansi. Salah satunya berupa penganugerahan tanda kehormatan.
Setelah rangkaian utama tersebut, acara dapat dilanjutkan dengan pembacaan doa. Kemudian terdapat laporan komandan upacara, penghormatan kepada inspektur upacara, hingga inspektur upacara meninggalkan tempat upacara.
Baca Juga : Wali Kota Nurochman Lantik Kades Sidomulyo Subandri : Jangan Berkhianat kepada Masyarakat
Rangkaian berikutnya meliputi laporan perwira upacara dan pembubaran pasukan oleh komandan upacara. Waktu untuk beberapa tahapan tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pelaksanaan di masing-masing instansi.
Aturan Pelaksanaan Upacara di Daerah
Selain upacara di lokasi pusat, pemerintah juga mengatur pelaksanaan bagi instansi di berbagai daerah.
Pejabat dan pegawai pada sekretariat lembaga negara, kementerian, lembaga, serta BUMN tingkat pusat dapat mengikuti upacara secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB.
Sementara itu, pejabat dan pegawai instansi pemerintah daerah serta BUMD melaksanakan upacara secara luring di lokasi yang ditentukan oleh kepala daerah atau Forkopimda setempat. Pelaksanaannya dimulai pukul 07.00 waktu setempat.
Kantor perwakilan atau lembaga yang berada di daerah juga diarahkan untuk mengikuti upacara yang digelar pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota setempat.
Pemerintah turut mengimbau penyediaan layar besar atau big screen agar masyarakat dapat menyaksikan bersama siaran langsung Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI serta Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih.
Apakah 17 Agustus 2026 Libur Nasional?
Selain menjadi momentum peringatan HUT ke-81 RI, 17 Agustus 2026 juga ditetapkan sebagai libur nasional berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Tanggal tersebut jatuh pada Senin sehingga masyarakat mendapatkan kesempatan menikmati akhir pekan panjang atau long weekend.
Berikut jadwalnya:
• Sabtu, 15 Agustus 2026: Libur akhir pekan
• Minggu, 16 Agustus 2026: Libur akhir pekan
• Senin, 17 Agustus 2026: Libur nasional HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Meski berdekatan dengan akhir pekan, tidak ada cuti bersama khusus untuk peringatan HUT ke-81 RI.
Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan libur tersebut untuk beristirahat maupun mengikuti berbagai kegiatan peringatan kemerdekaan yang biasanya digelar di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
