Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi

Reporter

Nur Hidayah

Editor

Dede Nana

04 - Mar - 2026, 07:10

Kapolresta Sidoarjo bersama Kepala Bidang Teknis BKSDA Jatim, Novi Sugiyanto gelar perkara perdagangan satwa ilegal.

JATIMTIMES - Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku tindak pidana perdagangan dan penyimpanan satwa dilindungi tanpa izin (ilegal) sejak tahun 2021.

"Pelaku berinisial RC (33) melakukan kegiatan jual-beli, memelihara, dan menyimpan beberapa satwa dilindungi dari Pulau Kalimantan, Papua dan beberapa pulau lain di Indonesia yang tak berizin," Ungkap Kapolresta Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Christian Tobing dalam ungkap kasus di Sidoarjo, Rabu (4/3/2026). 

Baca Juga : Ekonomi Kota Malang 2025 Tumbuh 5,92 Persen, Konsumsi Rumah Tangga Dominan

Adapun penangkapan tersangka dilakukan pada 26 Februari 2026 usai pihak Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan laporan dari warga sekitar mengenai perdagangan tersebut melalui media sosial.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu ekor burung enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), satu ekor burung julang emas (Rhyticeros undulatus), satu ekor burung kasturi kepala hitam (Lorius lory), satu ekor owa Jawa (Hylobates moloch), satu ekor lutung Jawa (Trachypithecus auratus), satu ekor owa Kalawait (Hylobates muelleri), serta satu ekor owa Kalimantan (Hylobates albibarbis).

Tak hanya itu, Tobing menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan satwa-satwa tersebut dengan cara memesan dan menjualnya melalui grup jual beli hewan di media sosial untuk selanjutnya dijual kembali hingga pasar gelap internasional di negara Thailand, India, Malaysia, Vietnam hingga beberapa negara di Eropa.

Kepada tersangka, polisi menyangkakan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h Jo Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UURI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Kehutanan No. 19 tahun 2015 Tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan Maksimal 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

"Pada kesempatan ini juga kami menyerahkan seluruh barang bukti satwa tersebut kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur," Imbuh Tobing.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus aktif menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian jika menemukan adanya kasus jual beli serupa.

Baca Juga : Sekda Lamongan Bantah Soal Dirinya Diamankan KPK Terkait OTT Bupati Pekalongan

Sementara, Kepala Bidang Teknis BKSDA Jatim, Novi Sugiyanto, membenarkan bahwa harga yang ditawarkan penjual satwa dilindungi di pasar gelap tersebut variatif hingga mencapai puluhan juta rupiah untuk jenis primata seperti owa, dan lutung.

Ia menegaskan bahwa mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 14 tahun 2024, pemeliharaan satwa dilindungi untuk kepentingan pribadi dibatasi jumlahnya, dengan kriteria satwa yang hendak dipelihara merupakan satwa keturunan ke-dua (F-2), dan bukan satwa indukan (F-0).

"Dalam pemanfaatan satwa liar dilindungi, yang boleh dimanfaatkan untuk kesenangan maupun pemeliharaan individu hanya dari kalangan keturunan ke-dua dan seterusnya. Jika satwa tersebut merupakan indukan ataupun keturunan pertama (F-1), maka satwa tersebut tidak boleh dimanfaatkan karena dilindungi secara hukum oleh undang-undang," pungkas Novi.

Ia pun turut mengapresiasi atas kerja sama antara BBKSDA Jatim dengan Polresta Sidoarjo dalam menjalankan tugas bersama untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian satwa liar di Indonesia, demi menjaga kelestarian alam di masa mendatang.