Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Dipanggil Penyidik Polresta Malang Kota, Yai Mim Absen Sakit

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Dec - 2025, 20:47

Placeholder
Yai Mim saat mendatangi Polresta Malang Kota beberapa saat lalu. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Proses hukum atas laporan dugaan pelecehan seksual dan pelanggaran Undang-Undang Pornografi yang melibatkan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, belum menunjukkan perkembangan berarti. Sebab, terlapor kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota pada tahap penyidikan.

Harusnya Yai Mim dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 19 Desember 2025. Namun hingga waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga : Komisi E DPRD Jatim Soroti Banjir di RSUD Notopuro: Jangan Sampai Ganggu Layanan

Hal tersebut dibeberkan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, Minggu (21/12/2025). Ia mengatakan terlapor menyampaikan alasan kesehatan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Yang bersangkutan tidak hadir karena menyampaikan kondisi sakit. Kami akan menjadwalkan ulang pemeriksaan sesuai prosedur,” ujar Sholeh, Minggu (21/12/2025).

Menurutnya, penyidik tetap berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemanggilan ulang akan dilakukan dalam waktu dekat agar proses penyidikan tidak berlarut-larut.

“Kami pastikan perkara ini tetap berjalan. Nanti akan kami kirimkan surat panggilan berikutnya,” tegas Sholeh.

Baca Juga : Isu Lama 5 Tahun Lalu Kembali Muncul, RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Tegaskan Tak Ada Temuan Pelanggaran Layanan Hemodialisa

Diketahui, perseteruan antara Yai Mim dan tetangganya, Sahara, bermula dari konflik lingkungan yang kemudian berujung pada laporan hukum. Sahara melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota atas dugaan pelecehan seksual serta pelanggaran Undang-Undang Pornografi.

Hingga saat ini, polisi masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk melengkapi alat bukti. Kepolisian juga menegaskan bahwa proses ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Mantan Dosen UIN Malang Eks Dosen UIN Malang pencemaran nama baik Imam Muslimin Yai Mim Sahara Polresta Malang Kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Minang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas