Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Tata Ulang Dinas, Pemkot Malang Bakal Pisah Urusan Perizinan dan Ketenagakerjaan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

21 - Dec - 2025, 16:26

Placeholder
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana untuk melakukan penataan ulang pada sejumlah perangkat daerah. Salah satunya pada Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP). 

Pemkot Malang tengah mematangkan rencana pemekaran dinas tersebut menjadi dua institusi terpisah. Langkah ini diproyeksikan agar urusan ketenagakerjaan dan layanan perizinan dan investasi bisa digarap lebih fokus dan maksimal.

Baca Juga : Usai Diskusi Dibubarkan, Tim Penulis Buku Reset Indonesia Diteror OTK di Madiun

Kepala DPMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengungkapkan bahwa konsep pemekaran sebenarnya sudah dibahas secara detail. Namun, finalisasinya masih menunggu pembahasan lanjutan bersama DPRD Kota Malang.

“Kalau nanti disetujui, DPMPTSP akan dipecah menjadi dua dinas. Satu khusus menangani ketenagakerjaan, satu lagi mengurusi perizinan dan investasi,” jelas Arif.

Menurutnya, selama ini DPMPTSP menanggung beban tugas yang cukup berat karena menyatukan dua urusan besar sekaligus. Dengan pemisahan, diharapkan kinerja masing-masing dinas menjadi lebih optimal. Meski begitu, Arif menegaskan kolaborasi tetap menjadi kunci, sesuai amanat regulasi.

Ia mencontohkan, ketika ada investor yang membangun usaha di Kota Malang, urusan perizinan dan investasi akan ditangani PMPTSP. Sementara aspek penyerapan tenaga kerja menjadi ranah Dinas Tenaga Kerja.

“Yang penting tetap sejalan, jangan sampai berjalan sendiri-sendiri seperti yang terjadi di beberapa daerah lain di Jawa Timur,” tegasnya.

Tak hanya soal tugas pokok dan fungsi, rencana pemekaran juga menyentuh aspek teknis. Lokasi kantor pun telah disiapkan. Salah satu dinas nantinya akan tetap berkantor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Ramayana.

Baca Juga : Pemkot Batu Kebut Revitalisasi Trotoar Sejumlah Ruas Strategis Jelang Nataru

Sedangkan dinas lainnya direncanakan menempati Block Office di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang. Dari sisi anggaran, Arif memperkirakan masing-masing dinas membutuhkan alokasi sekitar Rp 15 miliar hingga Rp 20 miliar per tahun.

Anggaran tersebut mencakup kebutuhan operasional seperti listrik, air, jaringan internet, hingga belanja pegawai. Terkait waktu pasti pelaksanaan pemekaran, Arif menyebut hal itu masih menjadi kewenangan Bagian Organisasi Pemkot Malang.

“Untuk kesiapan teknis seperti kantor, sebenarnya sudah ada dan sudah dinilai,” tambahnya.

Tak hanya DPMPTSP, rencana restrukturisasi perangkat daerah juga mencakup pembentukan belasan dinas dan lembaga baru. Salah satunya adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Kota Malang yang direncanakan naik status menjadi dinas tersendiri. Selama ini, pemadam kebakaran masih berada di bawah naungan Satpol PP Kota Malang.


Topik

Pemerintahan Kota malang Arif tri sastyawan Disnaker kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Minang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan