Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Ungkap Potensi Penyalahgunaan Narkotika terhadap 1.844 Jiwa

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

27 - Oct - 2025, 22:17

Placeholder
Belasan tersangka dari hasil ungkap 10 kasus tindak pidana narkotika saat dihadirkan dalam konferensi pers yang berlangsung di aula Polres Malang pada Senin (27/10/2025). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pada periode September hingga Oktober 2025, Satresnarkoba Polres Malang mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dengan total 14 tersangka. Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi turut menggagalkan potensi penyalahgunaan narkotika yang menyasar ribuan jiwa.

"Semua tersangka kami tangkap di berbagai wilayah dalam kurun waktu selama dua bulan terakhir,” ujar Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S., kepada wartawan saat berlangsungnya konferensi pers di aula Polres Malang pada Senin (27/10/2025).

Baca Juga : Pakai PUSDA ASIIK, Bisa Pantau Kondisi Irigasi Real-Time di Kabupaten Malang dari Genggaman

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Yakni meliputi 315,84 gram sabu; 16,97 gram ganja beserta sembilan batang tanaman ganja; hingga 3 ribu butir obat keras berbahaya (okerbaya).

Sementara itu, berdasarkan penghitungan penyidik, total nilai barang bukti yang telah disita tersebut mencapai lebih dari Rp 322 juta. "Jumlah tersebut diperkirakan telah menyelamatkan 1.844 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Rinciannya, barang bukti yang telah disita polisi berupa sabu tersebut senilai Rp 315 juta. Sedangkan potensinya ialah menyelamatkan 1.201 jiwa dari peredaran sabu. "Sementara itu, untuk ganja dan okerbaya diperkirakan menyelamatkan lebih dari 600 jiwa,” imbuhnya.

Lebih lanjut, disampaikan Kasatresnarkoba Polres Malang Iptu Richy Hermawan, sebagian besar pelaku yang berhasil diamankan tersebut bertransaksi dengan menggunakan modus sistem ranjau. Yaitu dengan cara mengedarkannya tanpa tatap muka secara langsung.

Baca Juga : Pasutri Suntik Sabu ke Adik Kandung, 3 Tersangka Diringkus Polisi

"Modus ini dilakukan dengan meletakkan narkoba di lokasi tertentu yang sebelumnya sudah disepakati, kemudian pembeli mengambilnya sesuai petunjuk. Modus ini bertujuan untuk menghindari kontak langsung antara pengedar dan pembeli,” pungkas Richy.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan ancaman pidananya mulai dari lima tahun penjara hingga seumur hidup dan bahkan hukuman mati bagi pengedar dengan barang bukti jumlah yang besar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Narkoba Polres Malang bahaya narkoba sabu ganja



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Minang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas