Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Dilaporkan Dugaan Malapraktik Pasien Buta Pasca-Operasi Katarak, RSU Pindad: Kami Hormati Hak Pasien

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

01 - Oct - 2025, 12:27

Placeholder
Humas RSU Pindad Turen Yanuar Rizal Al'Rosyid saat memberikan tanggapan resmi atas laporan dugaan malapraktik ke Polres Malang oleh salah satu pasiennya yang mengaku buta usai menjalani operasi katarak pada September 2024 lalu. (Foto: RSU Pindad Turen)

JATIMTIMES - Rumah Sakit Umum (RSU) Pindad, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, dilaporkan salah satu pasiennya atas dugaan malapraktik. Pihak RSU Pindad Turen secara umum mengaku telah melakukan iktikad baik dan bakal kooperatif atas adanya pelaporan oleh pasiennya ke Polres Malang tersebut.

"Sebelumnya, kami mengucapkan banyak terima kasih atas semua fokus dan perhatian kepada RSU Pindad Turen beberapa hari ke belakang. Ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan," ujar Humas RSU Pindad Turen Yanuar Rizal Al'Rosyid saat mengawali pernyataannya ketika menanggapi adanya laporan dugaan malapraktik ke Polres Malang.

Baca Juga : Podcast Denny Sumargo Giliran Hadirkan Tetangga yang Berseteru dengan Mantan Dosen UIN Malang

Lebih lanjut, Yanuar menyebut, pihak RSU Pindad Turen juga telah me-review usai dilaporkan oleh pasiennya ke polisi. Hasilnya, pihak RSU Pindad Turen membenarkan adanya pelayanan terhadap pasien yang membuat laporan polisi tersebut. Yakni pada bulan September 2024 lalu. "Setelah itu tidak pernah tercatat berobat di RSU Pindad Turen lagi sampai saat ini," ujarnya.

Menanggapi adanya laporan dugaan malapraktik tersebut, disampaikan Yanuar, RSU Pindad Turen mengaku tetap menghormati hak semua pasien untuk melakukan pengaduan maupun upaya hukum yang memang dijamin oleh undang-u4⁴⁴ndang.

"Mengenai pengaduan yang ditujukan kepada RSU Pindad Turen tersebut, kami akan mengikuti prosedur dan akan kami selesaikan sesuai kaidah hukum yang berlaku," imbuhnya.

Yanuar berharap kepada semua pihak untuk saling menghormati dan memegang prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. "Sehingga pelayanan RSU Pindad Turen tetap bisa berjalan dengan baik dan privasi semua pasien terjaga," imbuhnya.

Sebelumnya, diakui Yanuar, pada 20 Agustus 2025, pihak RSU Pindad Turen telah beriktikad baik. Yakni mengundang pasien atau keluarga beserta kuasa hukumnya atas adanya keluhan yang disampaikan pasienya sebelumnya akhirnya dilaporkan ke Polres Malang.

Baca Juga : Amalan Ini Pahalanya Setara Salat Sunah Semalam Suntuk

"Kami telah melakukan komunikasi secara terbuka untuk memperoleh hasil terbaik bagi semua pihak," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, Yulianto (47), warga Dusun Polaman, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang diduga mengalami hilang pengelihatan usai divonis katarak dan menjalani operasi di RSU Pindad Turen. Sekitar setahun kemudian, Yulianto akhirnya melaporkan dugaan malapraktik yang membuat dirinya buta tersebut ke Polres Malang pada Jumat (26/9/2025).


Topik

Peristiwa Dugaan malapraktik RSU Pindad Turen operasi katarak pasien vs rumah sakit



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Minang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa