Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Cek Jadwal Terbaru dan Persyaratannya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

12 - Sep - 2025, 13:58

Placeholder
Ilustrasi PPPK. (Foto: Freepik)

JATIMTIMES - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Perpanjangan ini dilakukan karena masih banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan proses pengisian DRH.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa masa pengisian DRH ditambah selama tujuh hari. Kebijakan ini ditegaskan dalam surat resmi bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang ditandatangani oleh Plt Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN, Aris Windiyantono.

Baca Juga : Update Banjir Bali: 16 Orang Tewas, 1 Masih Hilang

“Ditambah 7 hari,” kata Zudan dalam keterangan resminya, Jumat (12/9/2025).

Jadwal Terbaru Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan surat edaran tersebut, berikut perubahan jadwal terbaru:

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

• Semula: 28 Agustus – 15 September 2025

• Menjadi: 28 Agustus – 22 September 2025

Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu

• Semula: 28 Agustus – 20 September 2025

• Menjadi: 28 Agustus – 25 September 2025

Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu

Tetap: 28 Agustus – 30 September 2025

Kelengkapan Dokumen DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Calon PPPK Paruh Waktu wajib menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk pengisian DRH, di antaranya:

- Pas foto terbaru berlatar merah

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- Ijazah terakhir

- Transkrip nilai

- SKCK (dapat menggunakan surat pengurusan dari Polsek setempat, dokumen asli bisa menyusul setelah penetapan NI)

- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

- Surat pernyataan tidak pernah dipidana

Catatan: Persyaratan dokumen dapat berbeda pada tiap instansi. Peserta disarankan untuk selalu memantau laman resmi instansi masing-masing.

Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 di SSCASN

Berikut langkah-langkah pengisian DRH melalui portal SSCASN BKN:

1. Akses laman resmi sscasn.bkn.go.id

2. Login menggunakan akun masing-masing

3. Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK

4. Isi data pribadi sesuai identitas resmi

5. Unggah seluruh dokumen persyaratan, periksa kembali data, lalu klik Simpan dan Finalisasi

6. Unduh bukti pengisian sebagai arsip pribadi

Baca Juga : Menpora dan Menko Polkam Tak Kunjung Dilantik, Ini Kata Prabowo

BKN menegaskan bahwa perpanjangan waktu ini diberikan agar seluruh calon PPPK Paruh Waktu dapat menyelesaikan kewajiban administrasi dengan baik. Selain itu, dokumen persyaratan yang belum lengkap seperti SKCK tetap bisa dipenuhi setelah penetapan Nomor Induk, sehingga tidak menghambat proses pengangkatan.


Topik

Pemerintahan pppk pppk paruh waktu bkn



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Minang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana