Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Libur Nasional Agustus 2026 Tinggal 1, Ini Tanggal Merah dan Cara Dapat Libur 4 Hari

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

20 - Aug - 2026, 14:52

Placeholder
Ilustrasi kalender libur. (Foto dari Pixabay)

JATIMTIMES - Memasuki pekan ketiga Agustus 2026, masyarakat masih memiliki satu hari libur nasional yang bisa dimanfaatkan untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, atau merencanakan perjalanan singkat.

Hari libur nasional tersebut jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Sementara itu, libur nasional dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026 telah berlalu.

Baca Juga : Nusa Tenggara Timur Masih Diguncang Gempa Susulan hingga 3.400 Kali, Kapan Mereda?

Lantas, bagaimana jadwal libur pada 25 Agustus 2026? Apakah ada cuti bersama dan bisakah mendapatkan libur panjang?

Libur Nasional 25 Agustus 2026

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Selasa, 25 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW.

Tanggal tersebut menjadi satu-satunya libur nasional yang tersisa pada Agustus 2026.

Masyarakat dapat memanfaatkan tanggal merah tersebut untuk beristirahat maupun menghabiskan waktu bersama keluarga.

Tidak Ada Cuti Bersama pada 25 Agustus 2026

Pemerintah tidak menetapkan cuti bersama menjelang maupun setelah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 25 Agustus 2026.

Dengan demikian, Senin, 24 Agustus 2026 tetap merupakan hari kerja bagi masyarakat yang mengikuti kalender kerja normal.

Namun, pekerja yang memiliki hak cuti tahunan dapat mengajukan cuti pada Senin, 24 Agustus 2026 untuk mendapatkan waktu libur lebih panjang.

Bisa Dapat Libur 4 Hari

Meskipun tidak ada cuti bersama, masyarakat tetap bisa mendapatkan empat hari libur berturut-turut dengan mengambil satu hari cuti tahunan.

Jadwalnya sebagai berikut:

• Sabtu, 22 Agustus 2026 – Libur akhir pekan

• Minggu, 23 Agustus 2026 – Libur akhir pekan

• Senin, 24 Agustus 2026 – Cuti tahunan

• Selasa, 25 Agustus 2026 – Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW

Dengan pola tersebut, masyarakat dapat menikmati waktu libur selama empat hari berturut-turut, 22-25 Agustus 2026.

Baca Juga : Belajar dari Gempa NTT, Ini Cara Menyelamatkan Diri Saat Gempa Besar hingga Tsunami

Namun, perlu diperhatikan bahwa 24 Agustus bukan cuti bersama. Pengajuan cuti tetap mengikuti aturan perusahaan, instansi, atau tempat kerja masing-masing.

Tanggal Merah yang Tersisa pada Agustus 2026

Setelah HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026 berlalu, masih ada beberapa tanggal merah hingga akhir bulan.

Berikut jadwalnya:

• Minggu, 23 Agustus 2026 – Libur akhir pekan

• Selasa, 25 Agustus 2026 – Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW

• Minggu, 30 Agustus 2026 – Libur akhir pekan

Jadi, bagi masyarakat yang sedang mencari libur nasional Agustus 2026, tanggal yang perlu dicatat adalah Selasa, 25 Agustus 2026.

Tanggal tersebut juga menjadi kesempatan terakhir untuk menikmati libur nasional pada Agustus sebelum memasuki September 2026.


Topik

Peristiwa hai libur nasional cuti bersama maulid nabi muhammad



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Minang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa