Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Polres Gresik Gencar Edukasi Warga Bahaya Judol dan Pinjol Ilegal

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Yunan Helmy

19 - Aug - 2026, 09:38

Placeholder
Anggota bhabinkamtibmas Polsek Kebomas ketika melakukan sosialisasi bahaya judol dan pinjol kepada warga serta perangkat Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Gresik.

JATIMTIMES – Polres Gresik menggencarkan cooling system untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kegiatan digelar serentak di seluruh wilayah Kota Pudak untuk mengedukasi warga tentang bahaya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kegiatan tersebut dilakukan satbinmas bersama jajaran bhabinkamtibmas di berbagai wilayah Kabupaten Gresik. Sasarannya meliputi perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, komunitas nelayan hingga ibu-ibu PKK.

Baca Juga : Kalender Jawa Weton Rabu Pon 19 Agustus 2026: Waspadai Fitnah

KBO Satbinmas Polres Gresik Ipda Hajar Widagdo bersama staf, misalnya, memberikan sosialisasi kepada komunitas nelayan di Balai Keling, Kelurahan Kroman. Juga digelar di seluruh kecamatan se-Kabupaten Gresik. Termasuk Sangkapura dan Tambak.

Dalam sosialisasi tersebut, polisi mengingatkan warga agar tidak tergiur keuntungan cepat dari judi online, termasuk seperti slot, togel, taruhan olahraga maupun bentuk perjudian digital lainnya. "Jangan tergiur keuntungan sesaat, karena risiko kerugiannya bisa jauh lebih besar," ujar Ipda Hajar Widagdo.

Pihaknya juga menjelaskan dampak judi online tidak hanya menguras keuangan, tetapi dapat memicu utang, konflik keluarga, stres, kecemasan hingga menurunkan produktivitas.

Dalam materi sosialisasi disebutkan, nilai transaksi judi online di Indonesia meningkat dari sekitar Rp327 triliun pada 2023 menjadi Rp454 triliun pada 2024.

Selain judol, masyarakat diminta mewaspadai pinjol ilegal. Warga diimbau memastikan legalitas penyedia pinjaman serta tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas.

Warga juga diminta untuk menjaga kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas 3C, yakni curat, curas dan curanmor. Warga juga diajak menjaga komunikasi dan menghindari potensi gesekan di lingkungan masing-masing.

Baca Juga : Awal Bulan Maulid, Ini Bacaan Doa Rabiulawal Lengkap dengan Terjemahannya

Sementara itu Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution berpesan melalui satbinmas dan bhabinkamtibmas bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat penting untuk membangun komunikasi sekaligus mencegah gangguan kamtibmas.

Polres Gresik mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama melindungi keluarga dan lingkungan dari bahaya judi online dan pinjol ilegal. "Jangan jadi korban, jadilah orang yang bijak," ungkapnya.

Masyarakat yang mengetahui aktivitas perjudian online dapat melaporkannya melalui call center 110 layanan polisi atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.


Topik

Peristiwa Polres Gresik judol pinjol ilegal kamtibmas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Minang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Yunan Helmy