Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Rifqinizamy Karsayuda Viral Gegara Kritik ASN, Dugaan Pemalsuan Ijazah Masternya Kembali Disorot

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Jul - 2026, 18:12

Placeholder
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Pernyataan Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda yang mengkritik mentalitas aparatur sipil negara (ASN) tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Namun di tengah viralnya pernyataan tersebut, warganet kembali mengungkit kasus dugaan pemalsuan ijazah studi master yang pernah menyeret namanya pada 2016.

Dalam rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Rifqi menilai pola kerja sebagian ASN belum banyak berubah meski reformasi birokrasi terus digaungkan.

Baca Juga : Viral Dugaan Menteri PU Persulit Pegawai Ambil Cuti, Harus Tunggu Persetujuan Menteri?

"Mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih ngabsen, pulang, ngopi, sore ngabsen lagi," ujar Rifqi dalam rapat kerja yang disiarkan melalui YouTube TVR Parlemen, Rabu (15/7/2026).

Politikus Partai NasDem itu juga membandingkan daya saing ASN dengan pegawai sektor swasta. Menurutnya, pegawai swasta dituntut lebih kompetitif dibanding aparatur negara.

"Coba kita pikirin deh di swasta orang bisa kompetitif kok pegawai Negeri ASN enggak bisa kompetitif," katanya.

Pernyataan tersebut memicu beragam tanggapan di media sosial. Di tengah perdebatan mengenai kritik Rifqi terhadap ASN, sebagian warganet kembali mengaitkannya dengan kasus yang pernah mencuat sekitar satu dekade lalu.

Pernah Terseret Dugaan Pemalsuan Ijazah

Pada 2016, nama M Rifqinizamy Karsayuda sempat menjadi perhatian setelah muncul dugaan penggunaan ijazah S2 palsu dari Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) untuk melanjutkan studi doktor di Universitas Brawijaya.

Kasus itu bermula dari laporan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tim yang ditugaskan kampus melakukan klarifikasi langsung ke UKM.

Berdasarkan dokumen hasil klarifikasi yang saat itu diberitakan Hukumonline, pihak UKM menyatakan Rifqi memang pernah terdaftar sebagai mahasiswa program Master of Laws sejak tahun akademik 2007/2008. Namun, statusnya disebut gagal dan diberhentikan karena tidak melakukan pendaftaran pada semester berikutnya.

Dalam dokumen tersebut tertulis:
"Sehubungan itu, adalah dengan ini fakulti mengesahkan bahwa pelajar telah gagal dan diberhentikan atas sebab tidak mendaftar pada semester 2 sesi 2011/2012."

Selain itu, UKM juga disebut tidak pernah mengeluarkan transkrip akademik yang digunakan Rifqi. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Menristekdikti: Ijazah S2 Dinyatakan Palsu

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat itu, Muhammad Nasir, mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan ijazah S2 yang digunakan Rifqi tidak sah.

"Palsu, kami sudah konfirmasi kepada universitasnya, minta tim yang mencari. Setelah itu diputuskan ijazahnya ditarik," ujar Nasir pada 2016.

Nasir juga menyatakan ijazah doktor Rifqi dari Universitas Brawijaya ditarik karena diperoleh dengan menggunakan ijazah S2 yang dinyatakan bermasalah.

Baca Juga : Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan Kasus Korupsi dan TPPU

"Sudah dilakukan (penyelidikan-red), ijazah S3-nya dari Universitas Brawijaya saya suruh tarik," katanya.

Ia bahkan meminta agar Rifqi diberhentikan sebagai dosen Universitas Lambung Mangkurat. "Harus dikeluarkan dari Universitas Lambung Mangkurat. Enggak boleh mengajar lagi, kita pecat!" tegas Nasir.

Rifqi Membantah Memalsukan Ijazah

Di sisi lain, Rifqinizamy membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah berniat memalsukan ijazah dan mengaku seluruh proses pendidikannya di Malaysia telah dijalani.

"Seluruh proses itu sudah dijalankan, jadi saya juga sudah mendapatkan bukti dari Dikti, sudah disahkan oleh Dikti. Jadi, kuliah di Malaysia, bisa dikonfirm saya selesai, dan pembimbing saya Dr Nuriyah Hasan cukup dikenal, punya reputasi di sana," ujarnya.

Rifqi mengakui proses pengurusan administrasi kelulusannya dibantu oleh teman karena saat itu harus merawat ayahnya yang menderita kanker hingga meninggal dunia.

Dalam surat klarifikasinya pada Juni 2016, ia mengaku baru mengetahui ijazah yang diterimanya dinyatakan tidak terdaftar di UKM. Ia pun menyebut dirinya sebagai korban.

"Setelah berita ini beredar, saya baru mengetahui jika ijazah saya dimaksud dinyatakan tidak terdaftar di UKM. Saya dan tim telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk mengurai kasus ini. Saya hanyalah korban dari peristiwa ini." tulis pernyataan Rifqi saat itu. 

Pada saat yang sama, Rifqi juga menyatakan mengundurkan diri sebagai dosen Universitas Lambung Mangkurat demi menjaga nama baik institusi.

Meski kasus tersebut telah mencuat sejak 2016, nama Rifqinizamy kembali ramai diperbincangkan setelah kritiknya terhadap mentalitas ASN viral di media sosial. Hingga kini, potongan video rapat kerja maupun pemberitaan lama mengenai dugaan ijazahnya masih menjadi bahan diskusi warganet. 


Topik

Peristiwa Rifqinizamy Karsayuda Viral ASN Kritik ASN Pemalsuan Ijazah Master



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Minang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa