Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Terbukti Langgar Kode Etik, Advokat di Malang Diskors Setahun

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

24 - Jun - 2026, 13:13

Placeholder
Proses persidangaj kode etik advokat.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Mekanisme pengawasan profesi advokat kembali diuji. Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Malang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun kepada advokat berinisial AA setelah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 01/PERADI/DK-MALANG/2026 pada Selasa (23/6/2026). Majelis menyimpulkan AA terbukti melakukan pelanggaran etik yang berkaitan dengan benturan kepentingan atau conflict of interest dalam hubungan profesional dengan kliennya.

Baca Juga : Raut Bahagia 100 Keluarga Warnai Khitan Gratis HUT Ke-54 Petrokimia Gresik

Perkara etik itu berawal dari pengaduan yang diajukan Drs. Sunardi. Sebelumnya, AA diketahui pernah menjadi kuasa hukum Sunardi dalam sejumlah persoalan, termasuk sengketa yang berkaitan dengan aset dan tanah di Kota Malang.

Dalam pengaduannya, Sunardi menilai terdapat tindakan yang tidak lagi sejalan dengan kepentingannya sebagai klien. Kondisi tersebut kemudian dianggap menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan hak-haknya.

Keberatan atas tindakan tersebut mendorong Sunardi menempuh jalur etik melalui DKD PERADI Malang. Laporan itu kemudian diproses sesuai mekanisme organisasi profesi advokat.

Selama persidangan berlangsung, majelis memeriksa dokumen, alat bukti, serta keterangan para pihak. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, DKD menyatakan AA terbukti melanggar prinsip loyalitas kepada klien dan larangan benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam kode etik profesi advokat.

Atas dasar itu, majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara dari profesi advokat selama satu tahun.

Dalam pertimbangannya, DKD menegaskan bahwa advokat sebagai officium nobile wajib menjaga integritas, independensi, profesionalisme, dan kepercayaan yang diberikan klien. Penegakan kode etik dinilai menjadi instrumen penting untuk menjaga marwah profesi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat pencari keadilan.

Selama proses pemeriksaan etik berlangsung, Sunardi mendapat pendampingan dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Malang yang dipimpin Maliki SH bersama Ketua PBH PERADI Malang Joko Tricahyono SH.

Maliki menilai putusan tersebut menunjukkan mekanisme penegakan etik dalam organisasi advokat berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, seluruh proses dilakukan melalui pemeriksaan yang independen dan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Baca Juga : Tracer Study UIN Malang Dibuka, Data Karier Alumni Jadi Penopang Evaluasi Kampus dan IKU

"Putusan ini membuktikan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran etik dapat diperiksa secara independen melalui mekanisme organisasi profesi. Majelis telah melakukan penilaian terhadap alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan," ujar Maliki.

Ia menambahkan, putusan etik tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh advokat untuk menjalankan profesinya secara profesional, transparan, dan mengutamakan kepentingan klien.

Sementara itu, Sunardi mengaku menghormati putusan DKD PERADI Malang. Meski demikian, ia menilai sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun belum sepenuhnya mencerminkan tingkat pelanggaran yang dialaminya.

"Saya menghargai keputusan majelis karena telah menyatakan adanya pelanggaran kode etik. Namun sejak awal saya memohon agar teradu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dari profesi advokat," kata Sunardi.

Ia mengaku masih mempelajari salinan putusan secara menyeluruh dan mempertimbangkan kemungkinan menempuh upaya banding. Sunardi berharap perkara tersebut menjadi pengingat bahwa kemampuan hukum harus berjalan beriringan dengan integritas dan kepatuhan terhadap kode etik profesi.


Topik

Peristiwa peradi malang advokat pelanggaran kode etik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Minang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri