Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Update Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI Usai Sidang Semalam, Berpotensi di-DO

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Apr - 2026, 10:18

Placeholder
Para terduga pelaku pelecehan seksual di lingkungan kampus FH UI. (Foto: X)

JATIMTIMES - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) masih menjadi sorotan setelah sidang internal digelar hingga dini hari, Senin (13/4/2026) malam. Forum yang berlangsung di Auditorium FH UI itu diwarnai suasana tegang, sorakan mahasiswa, hingga munculnya potensi sanksi berat berupa drop out (DO).

Dalam video yang beredar di media sosial, para terduga pelaku menjadi sorotan massa mahasiswa. “Cabul!” teriak salah satu mahasiswi dalam rekaman video yang viral di media sosial.

Baca Juga : Tertangkap, Empat Pelaku Vandalisme Diberi Sanksi Layani ODGJ di Liponsos Keputih

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup chat mahasiswa yang diduga memuat konten pelecehan seksual verbal dan digital, termasuk objektifikasi terhadap mahasiswi dan dosen perempuan. 

Konten kreator Sadam Permana melalui akun Instagram pribadinya @sadampermana.w membagikan perkembangan terbaru kasus tersebut.

“Pagi teman-teman, aku mau update kasus pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia di angkatan tahun 2023. Jadi tadi malam, disidang 16 pelaku yang ada di dalam grup bejat itu, itu disidangkan,” ujarnya.

Menurut Sadam, para terduga pelaku dipertemukan dengan mahasiswa lain di auditorium untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf.

Namun, kehadiran para terduga pelaku sempat menjadi sorotan karena pada awal forum hanya dua orang yang datang.

“Tapi kalian tahu, awalnya yang datang cuma 2 orang. Kemana 14 orang yang lainnya? Tidak diperbolehkan sama orang tuanya,” katanya.

Sadam juga mengungkap adanya informasi yang disebut sebagai bocoran dari internal. Menurutnya, salah satu terduga pelaku masih sempat bercanda meski kasus telah viral dan mereka disebut telah mengakui perbuatannya.

“Ada salah satu pelaku yang pada akhirnya bilang, ‘Oh ini tuh downfall era kita. Yaudah gak apa-apa kita geser dikit. Yang penting kita masih bisa makan di kantas’,” ungkapnya.

Adapun Kantas yang dimaksud disebut, adalah singkatan dari kantin atas di lingkungan kampus. Menurut Sadam, hal ini miris terjadi lantaran para terduga pelaku masih bisa bercanda dan seakan tak menyesal atas kesalahannya. 

Hal lain yang turut mengejutkan adalah dugaan bahwa korban tidak hanya berasal dari kalangan mahasiswa atau mahasiswi.

“Pelecehan mereka itu bukan hanya kepada mahasiswa atau mahasiswi, tapi juga kepada dosen. Dosen Fakultas Hukum,” kata Sadam.

Baca Juga : Kasus FH UI Kenapa? Ini Isi Chat Mahasiswa yang Diduga Lecehkan Perempuan

Dalam update tersebut, Sadam menyebut FH UI tidak memiliki kewenangan langsung untuk menjatuhkan sanksi drop out (DO).
Keputusan akhir, kata dia, berada di tingkat universitas atau rektorat.

“Pihak kampus Fakultas Hukum UI bilang, kalau misalnya dari Fakultas Hukum UI itu tidak mempunyai kewenangan untuk mendeo si 16 orang ini. Yang punya kewenangan itu adalah pihak kampus, which is Universitas Indonesia,” ujarnya.

Saat ini proses penanganan disebut akan melalui dua tahapan sidang.
Pertama, sidang etik. Kedua, proses terkait dugaan kekerasan seksual yang tengah berjalan.

Nantinya, hasil rekomendasi dari fakultas akan diserahkan ke universitas sebagai dasar pemberian sanksi, termasuk kemungkinan DO.

BEM UI diketahui ikut mengawal jalannya kasus ini dan berkoordinasi dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI. 

Fakultas juga telah menyatakan siap mengambil langkah tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran etik maupun pidana.

“Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan berlaku sekaligus berkoordinasi dengan pihak berwenang,” demikian pernyataan FH UI. 

Kasus ini lantas memicu gelombang desakan dari mahasiswa agar para terduga pelaku mendapat sanksi maksimal. “Tidak ada yang namanya toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, terutama di lingkungan kampus,” tutup Sadam. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas FH UI fakultas hukum ui Universitas Indonesia pelecehan seksual



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Minang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni