JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang segera membangun pabrik pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif pengganti batu bara di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Paras, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman menyampaikan, bahwa pembangunan pabrik pengolahan sampah menjadi RDF direncanakan akan terealisasi di tahun 2026 ini.
Baca Juga : Kodim 0818 Bakal Lanjutkan Bangun Jembatan Garuda di 7 Titik Kabupaten Malang
Pria yang akrab disapa Avi itu menyebutkan, untuk membangun pabrik pengolahan sampah menjadi RDF dibutuhkan anggaran sekitar Rp 4,5 milliar. Saat ini anggaran yang tersedia masih berkisar di angka Rp 1 milliar. Namun, ke depan anggaran akan diupayakan untuk dapat terpenuhi demi membangun pabrik pengolahan sampah menjadi RDF.
"Pembangunan akan segera terealisasi tahun ini karena sudah ada anggarannya. Untuk pemenuhan alat-alatnya dilakukan secara bertahap. Karena untuk mencapai ideal butuh waktu dua tahun," ungkap Avi.
Menurut Avi, jika pembangunan pabrik pengolahan sampah menjadi RDF dapat terealisasi, pabrik tersebut dapat mengolah sampah sekitar 25 ton per hari. Ia menyebut, keberadaan pabrik pengolahan sampah menjadi RDF akan membantu penuntasan masalah sampah serta menambah pendapatan daerah Kabupaten Malang.
Sebelumnya Pemkab Malang telah memiliki alat pemilah dan pengolah sampah menjadi RDF namun menggunakan sistem sewa. Di mana biaya sewa alat pengolah sampah menjadi RDF selama dua bulan menghabiskan biaya Rp 1,5 milliar. Selama dua bulan beroperasi, alat tersebut sudah mengolah 3.000 meter kubik atau 1.500 ton sampah.
Kemudian karena memiliki keinginan untuk membangun pabrik pengolahan sampah menjadi RDF sendiri, Pemkab Malang telah memutuskan sewa menyewa dengan pihak penyedia. Sehingga pada awal 2026 lalu, alat pengolah sampah menjadi RDF di TPA Paras Poncokusumo sudah tidak beroperasi lagi.
Sementara itu, saat ini pihaknya memaksimalkan pemilahan sampah di gedung mini Material Recovery Facility (MRF) yang dibangun di atas lahan seluas 1.000 meter persegi dengan biaya Rp 2,7 milliar. Dari besaran anggaran tersebut, sudah termasuk dengan peralatannya. Seperti conveyor atau mesin pemilah sampah dan mesin pencacah.
"Melalui alat tersebut, sampah anorganik dipilah sesuai jenisnya. Mulai dari botol, plastik, hingga kardus atau kaleng. Kemudian di-press untuk dijual ke salah satu perusahaan. Harganya macam-macam dan fluktuatif sesuai pasar. Mulai dari botol plastik, kardus, dan lain-lainnya itu harganya berbeda," tutur Avi.
Baca Juga : Pemkab Malang Tak Terapkan WFA di Lebaran 2026
Dalam satu bulan, alat pemilah sampah tersebut dapat mengolah 80 ton sampah. Sehingga dengan model seperti itu, sampah menjadi berguna dan memiliki nilai jual untuk menyumbang pendapatan daerah Kabupaten Malang. Terlebih lagi saat ini DLH Kabupaten Malang juga telah memiliki Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan.
Lebih lanjut, Avi menyebut bahwa gedung mini MRF beserta peralatannya dibangun menggunakan hibah dari Alliance to End Plastic Waste (AEPW). Menurutnya bantuan pendanaan dari luar APBD Kabupaten Malang sangat membantu penuntasan masalah permasalahan. Hal itu dikarenakan APBD Kabupaten Malang terbatas dan harus dibagi dengan perangkat daerah lainnya.
Selain itu, ia juga mendorong masyarakat agar dapat membantu Pemkab Malang dengan memilah atau bahkan mengolah sampah di rumah. Hal itu akan mempermudah petugas untuk mengolah sampah yang sampai ke TPS maupun TPA. Pasalnya, jika masyarakat mengolah secara mandiri, volume sampah menuju TPS maupun TPA akan berkurang.
"Jika dapat terealisasi dengan optimal, maka zero waste 2030 dapat terwujud lebih cepat. Target kami, pada akhir masa kepemimpinan Bupati Sanusi sudah bisa terwujud zero waste," pungkas Avi.
