Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Peradi Kediri Bahas KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Bakal Perkuat Sinergi dengan Polisi dan Pengadilan

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Nurlayla Ratri

07 - Mar - 2026, 09:59

Placeholder
PERADI Kediri saat menggelar forum diskusi pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional. (Foto: Ist)

JATIMTIMES - Sekitar 100 advokat yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kediri mengikuti forum diskusi pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional di Hotel Grand Surya Kediri, Jumat (6/3/2026) malam. Kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi bagi para advokat bersama aparat penegak hukum untuk menyamakan pemahaman terkait implementasi regulasi pidana yang baru.

Forum yang mengangkat tema “Membangun Sinergitas Peran Advokat dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional” itu juga menjadi agenda tahunan Peradi Kediri yang rutin digelar setiap Ramadan. Selain diskusi, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan buka bersama sebagai sarana mempererat hubungan antara advokat dan aparat penegak hukum di wilayah Kediri.

Baca Juga : 5 Film dan Serial Tentang Konflik Iran, AS, dan Israel yang Penuh Intrik Spionase

Diskusi menghadirkan tiga narasumber, yakni Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri Khairul, S.H., M.H., KBO Reskrim Polres Kediri Kota Ipda Iwan Sulaiman, serta Anggota Dewan Kehormatan DPD Peradi Jawa Timur Dr. H. Nurbaedah, S.H., S.Ag., M.H., M.H.

Anggota Dewan Kehormatan DPD Peradi Jawa Timur Dr. H. Nurbaedah menjelaskan bahwa pembaruan KUHAP tidak menghapus peran advokat dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, regulasi tersebut justru memperjelas posisi advokat sebagai bagian dari penegak hukum.

“Dengan pembaruan KUHAP baru itu tidak mengeliminir tugas pokok fungsi advokat. Justru memperjelas tugas pokok fungsi advokat sebagai penegak hukum. Pasal 149 dan juga disitu advokat dijamin oleh Undang-undang. Sehingga, dengan adanya KUHAP ini, Undang-undang 18 tahun 2003 tetap berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa forum diskusi semacam ini penting untuk menyamakan persepsi antar lembaga penegak hukum. Dengan demikian, masing-masing pihak dapat memahami posisi dan kewenangannya dalam proses penegakan hukum.

“Sehingga dengan adanya acara ini agar sinergi antara penegak hukum, mulai kepolisian, kejaksaan agar sama-sama termasuk advokat sama memahami posisi masing-masing dan tugas pokok fungsi masing-masing. Harapan kita tidak ada advokat yang mengaku advokat, tapi tidak sesuai dengan Undang-undang advokat khususnya pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003,” katanya.

Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri Khairul, S.H., M.H., menilai kegiatan diskusi tersebut penting untuk memperkuat pemahaman bersama terkait penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. Ia juga mengapresiasi penyelenggaraan forum yang mempertemukan advokat dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Saya berterima kasih atas undangan dari Peradi dalam acara ini semakin menegaskan bagaimana peran advokat dengan pemberlakuan KUHP maupun KUHAP yang baru perlu sinergitas dengan lembaga-lembaga lain,” katanya.

Menurut Khairul, advokat memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana modern. Peran tersebut bahkan semakin menonjol dalam berbagai tahapan proses hukum, termasuk mekanisme pengakuan bersalah maupun penerapan restorative justice.

“Peran advokat sangat berpengaruh sangat penting karena ujung tombak penegakan hukum juga sekarang adalah di tangan advokat mulai dari proses pengakuan bersalah proses restorative justice dan proses-proses hukum lainnya,” ujarnya.

Baca Juga : Ramalan Zodiak 7 Maret 2026: Aries Butuh Waktu Menenangkan Diri, Gemini Diminta Keluar dari Zona Nyaman

Ia menilai kegiatan diskusi lintas lembaga seperti ini dapat memperkuat kesepahaman antara pengadilan, kepolisian, dan advokat dalam menjalankan peran masing-masing.

“Dengan acara ini kesepahaman kita baik dari pengadilan, kepolisian, maupun teman-teman advokat menjadi satu bahwa peran advokat tidak bisa di nafikan begitu saja tetapi menjadi peran fundamental dalam penegakan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Kediri Kota Ipda Iwan Sulaiman menekankan pentingnya membangun kemitraan yang solid antara aparat penegak hukum dan advokat agar proses hukum berjalan secara adil serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Peran-peran hukum antara APH, Kepolisian, Kejaksaan, dan dari Pengadilan serta advokat mempunyai kesepakatan di dalam proses penegakan hukum dan kami merupakan mitra dalam penegakan hukum sehingga dalam hal ini kami harus selalu sinergis untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun memiliki fungsi yang berbeda dalam sistem peradilan pidana, seluruh unsur penegak hukum harus tetap menjaga soliditas.

“Pesannya kita selalu minta ke depannya kita mempunya kesamaan walaupun dalam peran yang berbeda. Di sini tetap kita jalin soliditas antar sesama penegak hukum,” katanya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kediri peradi kediri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Minang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Nurlayla Ratri