JATIMTIMES - Polres Malang berhasil menangkap pelaku serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial MF (29) warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyampaikan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian, pelaku MF sempat kabur ke luar kota dan berpindah-pindah lokasi tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.
Baca Juga : Buron Hampir Setahun, Pelaku Pencurian Motor di Wonosari Malang Ditangkap di Ngajum
Bambang menjelaskan, awal mula kasus pencurian kendaraan bermotor ini terungkap ketika terdapat laporan polisi atas nama korban berinisial MA (21) warga Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, yang kehilangan sepeda motor di halaman kosnya yang berada di Jalan Damean, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada awal 2024 lalu.
Pada saat itu, korban memarkir sepeda motor miliknya dengan merk Honda CRF dengan jenis trail di halaman kosnya dalam kondisi terkunci setir. Namun, ketika keluar dari kamar kos, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah hilang.
"Mengetahui hal itu korban langsung melapor ke Polsek Singosari. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan DPO atas beberapa laporan curanmor di wilayah Malang Raya," ungkap Bambang, Sabtu (14/2/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku. Tim Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Singosari langsung menuju lokasi pelaku di Pasar Wajak pada Kamis (12/2/2026) lalu.
Lebih lanjut, pihaknya menyebut bahwa pelaku tidak hanya beraksi sekali di wilayah Kecamatan Singosari, tetapi pelaku sudah melancarkan aksi jahatnya tersebut di beberapa wilayah. Mulai dari Kecamatan Pakis, Bululawang serta sejumlah wilayah hukum Polres Malang lainnya.
"Pelaku ini terlibat dalam beberapa laporan curanmor yang berbeda. Setelah kami lakukan pemetaan, keberadaannya terdeteksi di Pasar Wajak dan langsung diamankan," ujar Bambang.
Baca Juga : Sidang Lapangan Kasus Tanah Polinema Buka Fakta Mengejutkan, Majelis Hakim Turun Langsung ke Lokasi
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku MF mengakui perbuatannya mencuri kendaraan bermotor. Ia juga mengaku telah lebih dari satu kendaraan yang dicuri. "Tersangka mengaku mencuri sepeda motor jenis Honda CRF dan Honda Vario di beberapa lokasi. Saat ini masih kami dalami kemungkinan adanya TKP lain," tutur Bambang.
Saat penangkapan dan penelusuran ke tempat pelaku, polisi turut mengamankan kunci T bermata runcing yang diduga kuat digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor. Selain itu, polisi juga berhasil menyita sepeda motor yanh merupakan hasil kejahatan pelaku.
"Saat ini tersangka kami tahan di Polsek Singosari untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan," pungkas Bambang.
