Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Pembobol Brankas Emas di Junrejo Terkuak: Modus Pantau Update Status Korban, Terancam 9 Tahun Penjara

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Feb - 2026, 15:17

Placeholder
Polres Batu menunjukkan barang bukti perhiasan curian dari pembobol brankas logam mulia di Junrejo yang telah diamankan beserta dua orang tersangka.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu mengungkap modus kejahatan dan motif di balik pembobolan rumah di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo. Ternyata, keberadaan rumah kosong dan harta benda korban telah dipantau oleh para pelaku melalui aktivitas media sosial korban.

Kapolres Batu, AKBP Aris Purwanto, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang diringkus, yakni REW (30) dan DNQ (30), merupakan warga Desa Junrejo yang nekat mencuri karena alasan ekonomi. Keduanya berhasil diringkus di kawasan Desa Pesanggrahan pada Minggu (8/2/2026) lalu.

Baca Juga : Jelang Ramadan, Kapolresta Malang Kota Pimpin Ziarah Serentak ke 31 Makam Korban Kanjuruhan

"Pelaku mengetahui alamat dan profil korban AN (35) melalui Facebook. Mereka memantau postingan korban yang kerap menampilkan logam mulia serta status keberadaan korban yang saat kejadian sedang menghadiri kegiatan keagamaan di luar rumah," ujar AKBP Aris Purwanto dalam rilis pers di Mapolres Batu.

Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah memastikan tidak ada kendaraan di rumah korban, kedua pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela samping hingga teralis kayu terlepas. Di dalam kamar, mereka menggeledah beberapa ruangan hingga menemukan tiga boks brankas berisi ratusan keping logam mulia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian emas curian tersebut sudah sempat digadaikan oleh para pelaku. "Hasil curian sempat digadaikan dan dijual ke salah satu tempat, sehingga mereka mendapatkan uang tunai kurang lebih Rp 24 juta. Uang tersebut kemudian dibagi dua untuk kebutuhan sehari-hari karena keduanya belum memiliki pekerjaan tetap," tambah Aris.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti. Dirincikan, barang bukti terkait di antaranya 210 keping emas dengan total berat 43,8 gram dan 10 keping perak, 37 lembar nota pembelian logam mulia.

Uang tunai Rp 1,4 juta sisa hasil kejahatan dan surat bukti pegadaian turut diamankan. Selain itu, ada sebilah pisau sepanjang 30 cm yang digunakan untuk membobol jendela.

Baca Juga : Update Kasus Cekcok Berujung Penganiayaan di Pujon: Polisi Amankan Sopir Truk, Terancam 2,5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Mengingat aksi dilakukan secara bersama-sama pada malam hari dengan merusak bangunan, keduanya terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Saat ini, penyidik sedang melakukan pemberkasan untuk segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Batu. Kapolres juga mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam membagikan informasi di media sosial, terutama terkait aset berharga dan informasi terkait keberadaan warga di luar rumah.

"Postingan harta benda bisa memicu niat buruk orang lain. Kami minta warga lebih berhati-hati mengunggah informasi di media sosial agar kejadian serupa tidak terulang," pungkas Aris.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pembobol Brankas Brankas Emas Junrejo Modus Kejahatan Update Status



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Minang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas