Dipanggil Penyidik Polresta Malang Kota, Yai Mim Absen Sakit

21 - Dec - 2025, 08:47

Yai Mim saat mendatangi Polresta Malang Kota beberapa saat lalu. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Proses hukum atas laporan dugaan pelecehan seksual dan pelanggaran Undang-Undang Pornografi yang melibatkan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, belum menunjukkan perkembangan berarti. Sebab, terlapor kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota pada tahap penyidikan.

Harusnya Yai Mim dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 19 Desember 2025. Namun hingga waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga : Komisi E DPRD Jatim Soroti Banjir di RSUD Notopuro: Jangan Sampai Ganggu Layanan

Hal tersebut dibeberkan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, Minggu (21/12/2025). Ia mengatakan terlapor menyampaikan alasan kesehatan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Yang bersangkutan tidak hadir karena menyampaikan kondisi sakit. Kami akan menjadwalkan ulang pemeriksaan sesuai prosedur,” ujar Sholeh, Minggu (21/12/2025).

Menurutnya, penyidik tetap berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemanggilan ulang akan dilakukan dalam waktu dekat agar proses penyidikan tidak berlarut-larut.

“Kami pastikan perkara ini tetap berjalan. Nanti akan kami kirimkan surat panggilan berikutnya,” tegas Sholeh.

Baca Juga : Isu Lama 5 Tahun Lalu Kembali Muncul, RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Tegaskan Tak Ada Temuan Pelanggaran Layanan Hemodialisa

Diketahui, perseteruan antara Yai Mim dan tetangganya, Sahara, bermula dari konflik lingkungan yang kemudian berujung pada laporan hukum. Sahara melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota atas dugaan pelecehan seksual serta pelanggaran Undang-Undang Pornografi.

Hingga saat ini, polisi masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk melengkapi alat bukti. Kepolisian juga menegaskan bahwa proses ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.