Komisi B DPRD Sidoarjo Minta Industri Rokok Lokal Taat Aturan

Reporter

Nur Hidayah

Editor

Yunan Helmy

06 - Nov - 2025, 09:52

Kusumo Adi, anggota Komisi B DPRD Sidoarjo

JATIMTIMES - Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo meminta adanya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi lokal dan kepatuhan terhadap aturan hukum, khususnya bagi industri kecil penghasil rokok yang marak bermunculan di wilayah setempat.

Kusumo Adi Nugroho, yang merupakan wakil ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, menyatakan bahwa pihaknya memahami keberadaan pabrik rokok kecil telah memberikan dampak ekonomi signifikan bagi masyarakat sekitarnya. Namun, aspek legalitas tetap harus menjadi perhatian utama agar kegiatan produksi tidak menyalahi ketentuan dan tidak abai.

Baca Juga : Bupati Sanusi Serahkan Bantuan Bedah Rumah Baznas Kabupaten Malang untuk RTLH di Pagelaran

“Kami mengapresiasi kreativitas dan semangat pelaku industri kecil. Tapi, penting untuk diingat, setiap usaha harus berizin agar memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan sekaligus tidak melanggar aturan,” ungkap Kusumo saat dihubungi, Kamis (6/11/2025).

Kusumo menjelaskan bahwa Komisi B memiliki peran utama untuk memastikan sektor-sektor ekonomi daerah seperti UMKM, industri, perdagangan, dan koperasi berjalan sesuai regulasi dan mendukung kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks industri rokok, pihaknya berupaya agar pelaku usaha kecil bisa naik kelas tanpa harus berhadapan dengan persoalan hukum.

“Isu rokok ini memang sensitif, karena bersinggungan dengan aturan internasional seperti WHO. Namun di sisi lain, kita juga tidak bisa menutup mata bahwa rokok adalah bagian dari struktur ekonomi nasional,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kusumo juga mengatakan bahwa Komisi B bersama dinas terkait telah melakukan sejumlah langkah persuasif, termasuk memberikan sosialisasi dan pendampingan agar para produsen kecil paham dan segera mengurus perizinan.

“Kami tidak dalam posisi melakukan penindakan. Tugas dewan adalah mendorong dan membantu mereka memahami aturan agar industri kecil tetap tumbuh dengan benar,” katanya.

Menurut Kusumo, produk rokok lokal juga memiliki keunggulan tersendiri dibandingkan produk luar negeri, terutama dari segi bahan baku yang murni berasal dari tembakau asli nusantara.

Baca Juga : DPUPRPKP Beber Strategi Kota Malang Jadi Kota Metropolitan

“Rokok kita punya ciri khas dan kualitas sendiri, berbeda dengan produk luar yang lebih banyak menggunakan campuran aroma buatan,” tambahnya.

Kusumo sangat berharap bahwa arah kebijakan Komisi B bukan untuk mematikan usaha kecil, melainkan menertibkan agar pelaku industri bisa beroperasi aman, berizin, dan menjadi bagian dari ekonomi daerah yang sehat.

“Kalau semua industri kecil taat aturan maka perekonomian akan tumbuh lebih stabil dan kontribusi terhadap pendapatan daerah juga meningkat,” tutupnya.