Wamenag Soroti Disparitas Anggaran Pendidikan Keagamaan, Dorong Reformasi Tata Kelola

Editor

A Yahya

29 - Jun - 2026, 08:03

Wakil Menteri Agama Dr. K.H. Romo R. Muhammad Syafi'i, S.H., M.Hum bersama Rektor UIN Maliki Malang, Prof Dr Ilfi Nurdiana (Anggara/JATIMTIMES))

JATIMTIMES - Perbedaan anggaran pendidikan keagamaan dengan pendidikan umum kembali menjadi sorotan. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Dr. K.H. Romo R. Muhammad Syafi'i, S.H., M.Hum. menilai ketimpangan struktur kelembagaan menjadi salah satu penyebab utama masih lebarnya disparitas pendanaan bagi perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN), madrasah, hingga pesantren.

Persoalan itu mengemuka dalam halaqah yang digelar di kampus 3 Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, Senin, (29/6/2026). Menurut Syafi'i, forum tersebut menghasilkan berbagai masukan dari kalangan akademisi dan pemangku kepentingan pendidikan terkait perlunya sistem pendidikan keagamaan memperoleh dukungan anggaran yang lebih berkeadilan.

Baca Juga : Rawan Penyimpangan, Fraksi Golkar DPRD Jatim Soroti Sengkarut Bisnis PT AB dan Manajemen 6 OPD

"Yang mendapat perhatian utama adalah soal pendidikan inklusif dan berkeadilan di Indonesia. Muncul harapan dari stakeholder pendidikan di lingkungan Kementerian Agama agar mendapat support yang sama dari pemerintah terkait operasional pendidikan," ujarnya.

Ia menjelaskan, perbedaan alokasi anggaran selama ini bukan semata karena kebijakan, melainkan dipengaruhi struktur organisasi di pemerintahan. Pendidikan umum berada langsung di bawah kementerian, sedangkan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama masih berada pada level direktorat sehingga ruang fiskalnya lebih terbatas.

Menurut Syafi'i, kondisi tersebut memunculkan sejumlah gagasan yang layak dipertimbangkan pemerintah. Di antaranya menempatkan PTKIN dan madrasah di kementerian pendidikan umum, membentuk kementerian khusus pendidikan keagamaan, atau memperluas nomenklatur Kementerian Agama agar mencakup fungsi pendidikan secara lebih kuat.

Selain anggaran operasional, ia juga menyoroti ketimpangan dana riset. Perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama dinilai masih jauh tertinggal dibanding perguruan tinggi umum.

"Di sana sampai Rp8 triliun, di sini tidak sampai Rp1 triliun, bahkan hanya sekitar Rp150 miliar sampai Rp300 miliar. Ini yang harus dipikirkan agar pemikiran akademik PTKIN menjadi sesuatu yang berarti dalam mendukung program-program pemerintah," katanya.

Syafi'i menilai hasil riset perguruan tinggi seharusnya menjadi landasan penyusunan kebijakan pemerintah. Ia mencontohkan praktik di Kanada, di mana pemerintah meminta pertimbangan akademik dari kampus sebelum menetapkan kebijakan strategis.

Baca Juga : Pembobol Rumah Tetangga di Pakis Diringkus Polisi Usai Jual Barang Curian

Dalam kesempatan yang sama, ia juga memaparkan arah baru penguatan pesantren melalui program prioritas Kementerian Agama. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2025 menjadikan urusan pesantren berdiri sebagai Direktorat Jenderal tersendiri, terpisah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Perubahan tersebut dinilai penting karena fungsi pesantren tidak hanya menyelenggarakan pendidikan, tetapi juga menjalankan dakwah dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Dengan RAPBN 2027, anggaran untuk pesantren sudah mulai diusulkan lebih dari Rp5 triliun, meningkat dari sebelumnya sekitar Rp1,2 triliun ketika masih berbentuk direktorat," ungkapnya.

Kementerian Agama juga menyiapkan pola pengembangan pesantren berbasis keunggulan masing-masing. Pesantren yang memiliki kompetensi di sektor pertanian akan diperkuat melalui kerja sama dengan Kementerian Pertanian, sedangkan pesantren yang fokus pada kelautan akan disinergikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dukungan pembiayaan dari sektor perbankan juga tengah dijajaki agar alumni pesantren yang memiliki kompetensi dapat memperoleh akses modal usaha dan menjadi pencipta lapangan kerja.