Soroti Pemberitaan Kasus di Kampus PNJ, AJI Desak Media Hentikan Berita yang Picu Persekusi Minoritas Gender
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
05 - Jun - 2026, 03:47
JATIMTIMES – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia melayangkan desakan kuat kepada seluruh pengelola media massa nasional untuk segera menghentikan produk pemberitaan yang menyudutkan kelompok tertentu.
Sorotan tajam ini mencuat setelah organisasi profesi jurnalis tersebut menemukan maraknya narasi berita yang dinilai bernada menghakimi, sensasional, hingga mengeksploitasi identitas gender mahasiswa, termasuk dalam kasus yang terjadi di Politeknik Negeri Jakarta (PNJ).
Baca Juga : Diduga Kurang Konsentrasi, Pengemudi Mobil Tabrak Motor di Malang, Mahasiswi Tewas
Berdasarkan hasil pemantauan Bidang Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal AJI Indonesia, sejumlah media kedapatan menggunakan diksi bombastis yang mengarah pada tindakan pelanggaran privasi atau doxing. Pola pemberitaan sepihak yang mengumbar ranah personal tanpa persetujuan tersebut dinilai sangat berbahaya karena dapat mengafirmasi persekusi, sekaligus melegitimasi lahirnya gelombang kebencian serta kekerasan fisik di tengah masyarakat.
“Media massa yang membiarkan diskriminasi dalam pemberitaan bukan hanya melanggar Kode Etik Jurnalistik, tetapi juga berpotensi memperkuat ketidakadilan sosial di masyarakat, karena jurnalisme harus berpihak pada kebenaran, bukan prasangka,” tegas Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, dalam pernyataan resminya yang diterima JatimTIMES, Jumat (5/6/2026).
Nany mengingatkan bahwa kemerdekaan pers tidak boleh dipisahkan dari kewajiban menghormati martabat kemanusiaan. Wartawan mengemban tanggung jawab etis yang besar untuk tidak mereproduksi stereotip negatif maupun menyuburkan diskriminasi terhadap kelompok minoritas dan kelompok rentan.
Dalam kasus ini, AJI mengidentifikasi adanya pengabaian massal terhadap empat pasal krusial di dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yakni Pasal 2 tentang profesionalisme dan hak privasi, Pasal 3 tentang akurasi dan keberimbangan, Pasal 8 tentang larangan prasangka jender, serta Pasal 9 mengenai penghormatan kehidupan pribadi narasumber.
Selain menabrak rambu-rambu KEJ, gaya jurnalisme yang menghakimi tersebut dinilai menutup mata dari Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman yang telah diterbitkan oleh Dewan Pers pada tahun 2023 lalu. Padahal, mengacu pada Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, institusi pers nasional memikul amanat luhur untuk menegakkan supremasi hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), serta merawat nilai kebhinekaan secara adil dan setara.
“Jurnalis memiliki kekuatan besar untuk mengubah persepsi publik, sehingga sudah seharusnya menghindari stigma, stereotip, dan tindakan diskriminatif dalam setiap karya buatannya,” tutur Ketua Bidang Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal AJI Indonesia, Shinta Maharani.
Baca Juga : 5 Jalur Mandiri PTN yang Masih Buka Pendaftaran hingga Juni 2026, Cek Syarat dan Jadwalnya
Shinta menambahkan, peradilan oleh pers (trial by press) yang bias berisiko memojokkan hak konstitusional warga negara yang sejatinya telah dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait perlindungan hukum yang setara. Terlebih, dalam dunia akademis, Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah menetapkan asas penyelenggaraan pendidikan yang demokratis, berkeadilan, dan nondiskriminatif.
Melihat urgensi tersebut, AJI Indonesia secara resmi menyatakan empat sikap tegas demi memulihkan ekosistem pers yang sehat. Pertama, mendesak media massa menjauhi eksploitasi identitas gender mahasiswa PNJ; kedua, meminta jurnalis menjadikan prinsip HAM dan pedoman Dewan Pers sebagai kompas utama peliputan; ketiga, mengajak publik aktif melaporkan pelanggaran KEJ ke pos pengaduan resmi Dewan Pers; serta keempat, mendesak Dewan Pers menjatuhkan sanksi konkret bagi media yang melanggar.
Langkah mitigasi ini diharapkan mampu mendorong para pekerja media untuk melahirkan karya jurnalistik yang lebih inklusif dan berimbang.
"Melalui ruang pemberitaan yang adil, pers diharapkan mampu menjalankan fungsi edukasi publik secara jernih, bukan justru menjadi instrumen yang membuat kelompok rentan semakin terpinggirkan dan kehilangan hak sosialnya dalam kehidupan bermasyarakat," pungkasnya.
