Tinggalkan Pendekatan Belas Kasih, Puguh DPRD Jatim Dorong Raperda Disabilitas Berbasis Hak Asasi

10 - Apr - 2026, 12:59

Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi PKS, Puguh Wiji Pamungkas.

JATIMTIMES – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tengah melakukan akselerasi dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan dan Perlindungan bagi Penyandang Disabilitas.

Langkah legislasi ini merupakan upaya fundamental untuk merombak regulasi lama tahun 2013 yang dinilai sudah tidak mampu menjawab dinamika kebutuhan penyandang disabilitas di era modern.

Baca Juga : WFH Tiap Jumat, ASN Pemkot Surabaya Tetap Dikejar Target dan Dipantau Ketat

Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi PKS Puguh Wiji Pamungkas menegaskan bahwa fokus utama revisi ini adalah transformasi paradigma. Menurut dia, sudah saatnya pemerintah melihat disabilitas sebagai isu keadilan sosial dan hak warga negara, bukan sekadar urusan bantuan sosial.

"Raperda ini disebut sebagai langkah strategis untuk menggeser pendekatan lama yang bersifat charity based menjadi human rights based," ujar Puguh, Jumat (10/4/2026).

Analisis terhadap draf raperda ini menunjukkan adanya perluasan jangkauan perlindungan yang lebih komprehensif. Puguh menjelaskan bahwa perda sebelumnya masih cenderung berorientasi pada pendekatan sosial yang terbatas.

Namun, dalam draf terbaru, regulasi diarahkan untuk menjamin pemenuhan hak secara lintas sektor. "Perda ini nantinya menjadi payung hukum bagi seluruh aspek mulai dari tingkat pendidikan, kesehatan, aksesibilitas, hingga ketenagakerjaan," jelas sekretaris Fraksi PKS tersebut.

Penyusunan regulasi ini juga dinilai sangat kredibel karena melibatkan koalisi disabilitas secara aktif. Puguh mengungkapkan bahwa masukan dari mereka sangat krusial sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan hambatan di lapangan.

"Teman-teman disabilitas ini yang merasakan langsung kondisi di masyarakat, sehingga masukan mereka sangat menyempurnakan isi regulasi raperda ini," tambahnya.

Salah satu poin krusial yang diperkuat dalam narasi raperda ini adalah sektor pendidikan. Puguh memberikan perhatian serius terhadap implementasi sekolah inklusi yang selama ini dinilai masih sering mengalami hambatan dalam hal penerimaan siswa disabilitas.

"Secara konsep, sekolah inklusi itu harus diterapkan. Namun di lapangan, masih banyak sekolah yang belum sepenuhnya menerima anak-anak bagi penyandang disabilitas," ungkap Puguh.

Baca Juga : Pemkot Blitar Benahi Alun-Alun, Wali Kota Mas Ibin Turun Langsung Mengecat dan Bersih-Bersih Bersama OPD

Ia juga menggarisbawahi pentingnya kebijakan afirmasi untuk memberikan ruang lebih luas bagi penyandang disabilitas di ruang publik. "Selain itu, kami juga menyinggung pentingnya kuota bagi kelompok disabilitas sebagai bagian dari upaya afirmasi," tambahnya.

Untuk memastikan perda ini tidak berhenti sebagai dokumen administratif, Komisi E dijadwalkan melakukan koordinasi intensif dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) strategis pekan depan.

"Kami dari Komisi E ingin memastikan sejauh mana OPD memahami isu-isu Disabilitas dan apakah sudah memiliki regulasi spesifik di masing - masing instansi," terangnya.

Puguh optimistis bahwa dengan pendekatan berbasis hak asasi ini, Jawa Timur akan segera memiliki regulasi yang inklusif dan progresif. Ia menargetkan proses legislasi ini dapat disahkan dalam waktu dekat agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.

"Targetnya raperda disabilitas ini, dalam 3 - 4 bulan kedepan sudah selesai," pungkas legislator asal Dapil Malang Raya itu.