Titip Kendaraan Saat Mudik di Polresta dan Polsek Kota Malang, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Reporter
Irsya Richa
Editor
A Yahya
18 - Mar - 2026, 06:50
JATIMTIMES - Polresta Malang Kota kembali menghadirkan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman. Fasilitas ini disediakan untuk membantu warga yang ingin meninggalkan kendaraannya di tempat yang lebih aman selama mereka bepergian.
Layanan tersebut bisa dimanfaatkan di sejumlah markas kepolisian di Kota Malang. Di antaranya Markas Polresta Malang Kota, Polsek Lowokwaru, Polsek Klojen, Polsek Sukun, Polsek Blimbing, Polsek Kedungkandang.
Baca Juga : Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Arus Balik Lebaran 2026, Cek Jadwal dan Ruas Tol yang Berlaku
Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat diharapkan tidak perlu lagi khawatir dengan keamanan kendaraan yang ditinggalkan saat mudik. Hal ini ditegaskan Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli.
Ia mengatakan bahwa penitipan kendaraan dibuka untuk berbagai jenis kendaraan, sepeda motor maupun mobil. Kuota yang disediakan menyesuaikan dengan lahan masing-masing Polsek maupaun Polresta.
“Kami membuka layanan penitipan kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Polresta Malang Kota maupun di Polsek. Tidak ada kuota khusus, namun tetap menyesuaikan dengan kapasitas lahan yang tersedia,” kata Wiwin.
Untuk lokasi di Mapolresta Malang Kota, lahan yang disiapkan diperkirakan mampu menampung sekitar 200 sepeda motor dan sekitar 15 unit mobil. Kendaraan yang dititipkan juga akan berada di area yang diawasi petugas sehingga tingkat keamanannya lebih terjamin.
Meski fasilitas ini sudah disediakan setiap tahun, Wiwin menyebut tingkat pemanfaatannya oleh masyarakat masih tergolong rendah. Namun demikian, pihak kepolisian tetap menyediakan layanan tersebut sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau berkaca dari tahun lalu, animo masyarakat yang menitipkan kendaraan sangat kecil. Meski begitu, kami tetap memfasilitasi agar masyarakat yang mudik tidak merasa was-was saat meninggalkan kendaraannya,” jelasnya.
Baca Juga : Hukum Merayakan Lebaran Ketupat dalam Islam, Tradisi Jawa yang Sarat Makna Silaturahmi
Proses penitipan kendaraan pun cukup sederhana. Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini hanya perlu datang langsung ke kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen asli kendaraan seperti STNK atau BPKB, serta kartu identitas diri berupa KTP.
Setelah itu, petugas akan melakukan proses pencatatan dan verifikasi dokumen untuk memastikan kepemilikan kendaraan sebelum kendaraan diparkir di lokasi yang telah disiapkan.
“Jadi masyarakat cukup datang, melapor ke piket siaga sambil membawa dokumen yang diperlukan. Nanti petugas kami akan melakukan registrasi kendaraan yang akan dititipkan,” tutup Wiwin.
