Banyak Pejabat Belum Kembalikan Kendaraan Dinas, Pemkot Batu Keluarkan SE Larangan Pengalihan Status Aset
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Yunan Helmy
03 - Mar - 2026, 05:23
JATIMTIMES – Pemkot Batu resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu bernomor 032/399/35.79.504/2026 yang mengatur ketat penggunaan kendaraan dinas jabatan. Langkah ini diambil untuk mempertegas tata kelola barang milik daerah (BMD) agar lebih akuntabel dan tertib secara administrasi.
Dalam surat yang ditetapkan pada 3 Maret 2026 tersebut, Wali Kota Batu Nurochman menegaskan bahwa seluruh aset daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak, wajib melekat pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Aset tersebut dilarang keras dianggap sebagai milik pribadi atau melekat pada individu tertentu.
Baca Juga : Jelang Lebaran, Dishub Kota Malang Awasi Ketat Parkir Pusat Perbelanjaan
Poin utama dalam edaran ini menyoroti fenomena perpindahan kendaraan dinas yang sering terjadi saat adanya mutasi pejabat. Pemkot melarang keras Klkepala SKPD membawa kendaraan dinas dari instansi lama ke instansi baru tempat mereka ditugaskan.
"Penggunaan aset harus tercatat dalam daftar inventaris břarang (KIB) masing-masing SKPD. Tidak dibenarkan jika kendaraan tersebut dibawa pindah mengikuti pejabatnya," tegas Nurochman dalam keterangan tertulisnya.
Instruksi ini menjadi jawaban atas banyaknya laporan kendaraan dinas yang tidak segera dikembalikan ke dinas asal pasca-pergeseran jabatan. Hal ini dinilai menghambat operasional pejabat baru yang menggantikan posisi tersebut.
Wali kota yang disapa Cak Nur itu meminta para kepala SKPD yang saat ini masih menguasai kendaraan dari instansi lain untuk segera melakukan pengembalian.
"Yang belum tentu harus segera dikembalikan. Penyerahan aset harus dilakukan kepada dinas yang memiliki catatan administrasi asli kendaraannya," tambah dia.
Langkah ini bertujuan agar pendataan aset di lingkungan Pemerintah Kota Batu tidak tumpang tindih. Dengan melekatnya aset pada SKPD, proses audit dan pemeliharaan kendaraan akan menjadi lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga : Profil Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang Kena OTT KPK Saat Ramadan
Dirinya berharap, dengan keluarnya SE ini, seluruh kepala SKPD bisa menjadi teladan dalam menjaga dan mengelola fasilitas negara. Kedisiplinan dalam mengelola aset daerah merupakan cermin dari profesionalisme birokrasi di Kota Batu.
Dinas terkait juga diminta untuk melakukan monitoring berkala pasca-terbitnya edaran ini. Dikatakan, bagi pejabat yang membandel dan tidak segera mengembalikan aset, pemkot tidak menutup kemungkinan akan melakukan langkah penertiban secara persuasif maupun administratif.
"Kendaraan dinas adalah fasilitas penunjang kerja, bukan fasilitas sosial yang bisa dialihkan statusnya secara sepihak," tutup Cak Nur.
