Jadwal Sekolah Ramadan Kota Malang: Tetap Seragam, Pulang Lebih Awal
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
20 - Feb - 2026, 06:59
JATIMTIMES - Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi menerbitkan aturan mengenai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M.
Aturan yang tertuang dalam surat edaran nomor 400.3.5/20/35.73.401/2026 ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan mulai dari tingkat PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta di wilayah Kota Malang.
Baca Juga : Megengan 5.0 Jadi Ciri Khas MAN 1 Kota Malang, Wajah Nyata Kurikulum Berbasis Cinta
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, S.E., M.M., menegaskan bahwa selama bulan puasa terdapat penyesuaian jam operasional sekolah untuk mendukung ibadah peserta didik. Saat dikonfirmasi mengenai jadwal masuk dan pulang siswa, Suwarjana menjelaskan bahwa aktivitas sekolah tetap dimulai pada pagi hari namun dengan durasi yang lebih singkat.
"Jam 7 sampai jam setengah satu maksimal," ujar Suwarjana saat memberikan keterangan mengenai jam operasional sekolah.
Hal ini sekaligus mempertegas aturan dalam edaran yang menyebutkan bahwa satuan pendidikan diberikan kewenangan mengatur jam pelajaran masing-masing, asalkan pembelajaran berakhir maksimal pukul 12.30 WIB.
Terkait ketentuan berpakaian, Suwarjana meminta agar para siswa tetap mengenakan seragam sekolah sebagaimana hari-hari biasanya. Meskipun memasuki suasana Ramadhan, ia berharap kedisiplinan berpakaian tetap dijaga dan disesuaikan dengan jadwal yang ada.
"Baju seragam, kita harapkan tetap seragam masa-masa itu, ya kan disesuaikan," tambahnya.
Berdasarkan kalender akademik yang telah disusun, rangkaian kegiatan siswa diawali dengan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga dan tempat ibadah pada tanggal 18 hingga 20 Februari 2026.
Baca Juga : Sabrina Mutiara Tak Menyerah Saat Liga Putri Mandek, Pilih Futsal hingga Rilis Lagu Sendiri
Selanjutnya, KBM tatap muka akan dilaksanakan kembali di satuan pendidikan mulai tanggal 23 Februari sampai 13 Maret 2026.
Setelahperiode tersebut, siswa akan menjalani libur panjang dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang dijadwalkan mulai tanggal 16 Maret hingga 27 Maret 2026, sebelum akhirnya kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026.
Selain KBM reguler, pihak sekolah juga diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan Pondok Ramadhan guna meningkatkan iman, takwa, dan pembentukan karakter peserta didik. Suwarjana mempersilakan sekolah mengatur teknis pelaksanaannya secara mandiri sesuai dengan kondisi siswa masing-masing.
Meski diberikan kebebasan waktu pelaksanaan, setiap sekolah tetap diwajibkan untuk menyampaikan surat pemberitahuan resmi terkait rencana kegiatan Pondok Ramadhan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.
